Percepat Proses Hukum, Polres Lahat Gelar Perkara Kasus Dugaan Penganiayaan

Percepat Proses Hukum, Polres Lahat Gelar Perkara Kasus Dugaan Penganiayaan

Lahat||ISBCenter.com – Guna untuk mempercepat proses hukum kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh oknum Kepala Desa (Kades) Masam Bulau kecamatan Tanjung Sakti PUMI, Kabupaten Lahat berinisial JH, terus dipertajam oleh unit Satreskrim Polres Lahat.

Bahkan, agar kasus tersebut dapat segera diproses sesuai dengan hukum yang berlaku, unit Sat Reskrim Polres Lahat telah melakukan gelar perkara.

Bacaan Lainnya

“Benar, berkas perkara terkait kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh oknum kepala desa Masam Bulau kecamatan Tanjung Sakti terhadap kepala kantor Kemenag Lahat H. Santoso SPd, MM, kemarin kite lakukan Gelar Perkara,” ungkap Kapolres Lahat AKBP S.Kunto Hartono SIK, MT, melalui Kasat Reskrim AKP Sapta Eka Yanto SH, MH, pada Jum’at (8/9/2023).

Dijelaskan Kasat Reskrim Polres Lahat, dalam gelar perkara tersebut, pihaknya juga melibatkan Polsek Tanjung Sakti PUMI, agar mempercepat proses hukum kedepan. Sehingga, kasus ini benar-benar dilakukan secara Profesional tanpa tebang pilih.

“Harapannya, agar cepat P21 dan dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) serta maju ke Meja Persidangan,” pungkas Kasat Reskrim.

Sementara, Imam Rustandi SH beserta Rekan selaku Penasehat Hukum (PH) kepala kantor Kemenag Lahat H. Santoso SPd mengungkapkan, sangat mendukung langkah-langkah yang diambil unit Sat Reskrim Polres Lahat.

“Jelas, kami selaku Penasehat Hukum sangat setuju langkah yang diambil unit Satreskrim Polres Lahat, telah melakukan gelar perkara atas kasus penganiayaan oleh oknum kades Masam Bulau kecamatan Tanjung Sakti terhadap klien kami, guna untuk mempercepat proses kasus ini menjadi P21 dan dinyatakan lengkap oleh JPU dan maju ke Persidangan,” tegas Imam.

Harapan dikatakan Imam, atas kasus penganiayaan yang dialami oleh Kliennya ini dapat segera rampung dan dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), sehingga, dapat segera maju ke Meja Persidangan.

“Untuk oknum kades Masam Bulau berinisial JH pelaku Penganiayaan sendiri, klien kami telah memaafkan. Namun, untuk proses hukum tetap ditegakkan,” pungkas Imam Rustandi…(*BM)

Pos terkait