Perekaman KTP-el Pemilih Pemula Ditarget 20 Desember 2023

Kepala Bidang Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Dinas Dukcapil Provinsi Bengkulu, Taslim Arsi

Bengkulu||ISBCenter.com – Belum tercapainya target perekaman KTP Elektronik (KTP-el) untuk pemilih pemula atau warga berusia 17 tahun pada pelaksanaan Pemilu 2024 mendatang, mendorong pihak Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Provinsi Bengkulu menggandeng pihak Dinas Pendidikan Provinsi untuk upaya percepatan perekaman target 34.000 calon pemilih Pemula di Provinsi Bengkulu.

Kepala Bidang Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Dinas Dukcapil Provinsi Bengkulu, Taslim Arsi mengatakan pihaknya mentargetkan seluruh penduduk potensial pemilih pemula sudah melakukan perekaman dengan batas sampai 20 Desember 2023.

Bacaan Lainnya

“Kita sudah koordinasikan dengan Dikbud (Dinas Pendidikan dan Kebudayaan) agar menggerakkan seluruh pemilih pemula ini untuk melakukan perekaman sebelum tanggal 20 Desember 2023. Kita sudah punya data BNBA (By Name By Adress) per sekolah agar Dikbud meneruskan ke sekolah,” ujarnya terkait rencana perekaman yang diharapkan ditindaklanjuti dengan penjadwalan pelaksanaan.

Dijelaskan Taslim Asri, kewajiban memiliki KTP bagi warga yang sudah memenuhi persyaratan (WNI yang cukup umur atau sudah menikah) diatur undang-undang disamping juga dalam upaya mensukseskan Pemilu sehingga diharapkan pihak Dikbud memberikan sanksi bagi warga potensial pemilih pemula yang tidak melakukan perekaman KTP elektronik.

“Karena mereka akan terancam tidak bisa memiliki hak suara di Pemilu 2024 nanti, jadi harapannya Dikbud bisa mendorong proses perekaman ini.” tambahnya.

Selama ini dikatakan Taslim, dalam upaya percepatan perekaman KTP-el ini pihak Dinas Dukcapil Provinsi Bengkulu sudah mendatangi sekolah-sekolah untuk melakukan perekaman namun siswa yang bersangkutan tidak ada di tempat atau berhalangan.

“Makanya sekarang formulanya kita balik, sekolah yang memerintahkan mereka untuk ke Dukcapil. Atau bisa juga komunikasikan dengan Dukcapil untuk datang melakukan perekaman sehingga orangnya ada ketika akan dilakukan perekaman,” tutupnya..(*da)

Pos terkait