Perkara Dt Darwis dan Konten Kreator TikTok Polda Sitanggang Berpeluang Damai Lewat Jalur Restorative Justice

Perkara Dt Darwis dan Konten Kreator TikTok Polda Sitanggang Berpeluang Damai Lewat Jalur Restorative Justice

Kuansing||ISBCenter.com – Polemik hukum antara tokoh masyarakat Kuantan Singingi (Kuansing) Dt Darwis dengan konten kreator TikTok Polda Sitanggang memasuki babak baru. Kedua belah pihak kini mulai menjajaki penyelesaian damai melalui mekanisme Restorative Justice (RJ).

Sinyal perdamaian tersebut disampaikan langsung oleh kuasa hukum Dt Darwis, Ikhsan, S.H., M.H. Ia mengungkapkan bahwa saat ini timnya bersama kuasa hukum dari pihak Polda Sitanggang sedang mematangkan draf kesepakatan perdamaian.

Langkah ini diambil setelah pihak Polda Sitanggang secara resmi mengajukan permohonan penyelesaian perkara melalui jalur kekeluargaan.

“Dari pihak kuasa hukum Polda Sitanggang mengajukan Restorative Justice (RJ), dan hari ini draf perdamaiannya kita usahakan selesai,” ucap Ikhsan lewat akun tiktoknya, Kamis (3/9/2026).

Kasus ini sendiri bermula dari perseteruan di media sosial yang kemudian berbuntut pada laporan polisi. Diketahui, Dt Darwis telah melaporkan Polda Sitanggang ke Polres Kuantan Singingi pada 28 Agustus 2026. Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor STTLP Nomor LP/B/69/VIII/2026/SPKT/Polres Kuantan Singingi/Polda Riau terkait dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik melalui konten TikTok.

Menindaklanjuti laporan tersebut, penyidik Polres Kuansing kemudian melakukan penangkapan terhadap Polda Sitanggang di Kabupaten Samosir, Sumatera Utara, pada 31 Agustus 2026.

Sebelum adanya upaya RJ ini, berbagai elemen masyarakat Kuansing telah berupaya meredam polemik. Lembaga Adat Nagori (LAN) Kuansing bersama Pengurus Pemuda Batak Kuansing (PBK) sebelumnya telah menggelar musyawarah dan mendorong agar persoalan ini dapat diselesaikan secara adat dan kekeluargaan, di tengah proses pidana yang tetap berjalan.

Dengan diajukannya mekanisme RJ, perkara ini berpotensi untuk tidak berlanjut hingga ke meja hijau, dengan catatan seluruh persyaratan formil dan materil dalam proses hukum terpenuhi.

Namun demikian, penyusunan draf perdamaian yang tengah berlangsung saat ini belum menjadi jaminan bahwa perkara akan langsung dihentikan. Penghentian perkara tetap menunggu adanya kesepakatan final dari kedua belah pihak serta keputusan dari aparat penegak hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku..(*ped)

Pos terkait