Bengkulu Selatan||ISBcenter.com – diduga melanggar kode Itik dalam ASN dan Peraturan Desa,Beberapa ASN Dan Perangkat Desa Dilaporkan ke Bawaslu Kabupaten Bengkulu Selatan, Diduga terlibat dalam memberikan dukungan kepada paslon No 3.
Seperti dirilis sebelumnya oleh mitratoday.com, ada 1 orang Perangkat Desa, Dua orang ASN yang dilaporkan. Dari data media ISBCenter.com terima, yang dilaporkan sebanyak 4 Orang termasuk Calon Petahana Di Pilkada Bengkulu Selatan.
Divisi Hukum, Penindakan, Pelanggaran Dan Sengketa “Noor Muhamad Tomi S,pd, MH”, melalui Stafnya “Nanda Pantra Jaya, SIP” mengatakan:
“Ya memang ada yang melapor dan laporannya sudah kami terima selama tiga hari kita minta pelapor untuk melengkapi berkas laporannya untuk kemudian di regestrasi. Kami akan mengkaji laporan tersebut” terang Nanda Pantra jaya.
Laporan tersebut dilengkapi dengan Bukti-bukti Seperti rekaman Video dan screenshot foto
Menurut peraturan dalam undang-undang berdasarkan UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, Kepala desa/Perangkat desa harus memiliki peran sebagai pihak yang netral.
Kepala desa/perangkat Desa dilarang untuk ikut serta dalam politik praktis, tidak bisa menjadi pengurus partai politik atau anggota partai politik dan tidak dapat juga menjadi tim kampanye atau tim sukses peserta pemilu atau Pemilihan Kepala Daerah..(**tim))










