Bengkulu||ISBCenter.com – Pemerintah Provinsi Bengkulu, masih menunggu surat jawaban dari Menteri Dalam Negeri RI (Mendagri) terhadap usulan nama Penjabat Sementara (PJS) Bupati di lima Kabupaten yang pasangan Kepala Daerahnya maju dalam pencalonan kepala daerah tahun ini.
Dikatakan Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah saat ini Menteri Dalam Negeri masih membahas usulan nama yang diajukan Pemerintah Provinsi Bengkulu, untuk mengisi kekosongan jabatan kepala daerah dalam dua bulan masa kampanye terhitung mulai tanggal 25 September 2024 tersebut.
“Belum keluar, sekarang sedang dibahas di Mendagri. Kita sudah mengusulkan,” ungkap Gubernur Rohidin saat dikonfirmasi media, Kamis (12/9).
Berdasarkan ketentuan Pasal 2 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 74 Tahun 2016 tentang Cuti di Luar Tanggungan Negara bagi Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota ditegaskan bahwa Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota, yang mencalonkan kembali pada daerah yang sama, selama masa kampanye harus memenuhi ketentuan : a. menjalani Cuti di Luar Tanggungan Negara, dan b. dilarang menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatannya.
Pasal 3 (2) Gubernur memberikan Cuti di Luar Tanggungan Negara kepada Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sebelum penetapan calon.
Kemudian dipertegas di dalam Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 100.2.1.3/4204/SJ terkait Cuti di Luar Tanggungan Negara Bagi Kepala Derah dan/atau Wakil Kepala Daerah serta Pengusulan Penjabat Sementara Bupati dan Penjabat Sementara Walikota.
Terhadap ketentuan tersebut, maka tanggal 11 September 2024 cuti tersebut sudah diberikan Gubernur kepada Bupati dan Wakil Bupati mengingat pada tanggal 22 September 2024 dijadwalkan untuk penetapan calon oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Terhadap hal ini, Gubernur membenarkan seharusnya izin cuti tersebut sudah dikeluarkan Kemendagri namun saat ini masih dalam proses pembahasan.
“Bisa jadi seharusnya (tanggal 11/9), ternyata sekarang masih dalam pembahasan di kementerian. Kita tunggu saja,” tambahnya.
Sementara menjawab kriteria usulan PJS dari Pemerintah Provinsi Bengkulu tersebut, Rohidin hanya mengatakan sesuai persyaratan yakni Pejabat Eselon II di Pemerintah Provinsi Bengkulu, namun dirinya tidak menutup kemungkinan untuk pejabat yang ditentukan dari Kemendagri langsung.
“Syaratnya Pejabat Eselon II di Pemerintah Provinsi Bengkulu, itu saja. Lagi pula masa jabatannya tidak lama hanya dua bulan, tapi bisa jadi penunjukan langsung kalau itu kebijakan dari Pak Menteri,” tutupnya.
Untuk diketahui lima kabupaten yang akan dijabat oleh Pejabat Sementara adalah Bengkulu Utara, karena Bupati Mian mencalonkan diri sebagai wakil Gubernur Bengkulu bersama pasanganya yakni Helmi Hasan. Sedangkan Wakil Bupatinya Arie Septa Adinata juga maju sebagai calon Bupati Bengkulu Utara.
Kabupaten Bengkulu Selatan juga demikian, dimana Bupati Gusnan Mulyadi dan Wakil Bupati Rifai Tajudin, bersaing dalam pemilihan kepala daerah di Kabupaten Bengkulu Selatan. jadi posisi kekosongan pemimpin daerah akan dijabat oleh Pjs Bupati.
Sedangkan untuk Kabupaten Seluma, Bupati Erwin Octavian juga maju kembali sebagai calon Bupati Seluma. Sedangkan Wakil Bupatinya, Gustianto menjadi calon Wakil Bupati Seluma dengan pasangan yang berbeda.
Di Kabupaten Rejang Lebong juga demikian, Bupati Samsul Effendi dan Wakil Bupati Hendra Wahyudiansyah juga akan bersaing untuk posisi Bupati Rejang Lebong.
Kabupaten Mukomuko, Bupati Sapuan dan Wakil Bupati Wasri berpasangan lagi untuk kembali maju dalam Pilkada Mukomuko. (*Rozi )










