Kuansing||ISBCenter.com — Pengadilan Negeri (PN) Teluk Kuantan, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), pada Rabu (19/11/2025), menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara kepada terdakwa Elvis Ardi atas perkara pembunuhan berencana terhadap istrinya. Putusan dibacakan Majelis Hakim yang diketuai Subiar Teguh Wijaya dengan anggota Firman Novianto dan Dapotz Suvanny.
Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan Penuntut Umum Ahmad Suhendra dari Kejaksaan Negeri Kuansing, yang meminta agar terdakwa dijatuhi pidana 17 tahun penjara.
Motif dan Kronologi Perbuatan
Dalam persidangan terungkap bahwa kasus berawal dari keinginan terdakwa untuk menggadaikan sertifikat atas nama istrinya, namun ditolak oleh korban. Penolakan juga terjadi ketika terdakwa meminta korban mengenakan cadar atau masker muslimah saat berada di luar rumah. Korban menolak karena profesinya sebagai guru membuatnya perlu berbicara jelas di kelas.
Akibat emosi atas penolakan tersebut, terdakwa menyiapkan sebilah parang yang ia sembunyikan di atas rak keranjang dan ditutupi kain sarung. Ketika korban memasuki kamar, terdakwa mengambil parang tersebut dan mengarahkan ke bagian kanan leher korban sambil menekannya hingga korban tersungkur ke lantai.
Usai melakukan aksinya, terdakwa mencuci parang dan celana yang berlumur darah di kamar mandi, lalu menutup luka korban menggunakan kain sarung.
Terdakwa kemudian meninggalkan rumah dalam kondisi hujan deras menggunakan sepeda motor menuju Pekanbaru. Namun kendaraannya mogok saat hendak mengambil uang di ATM, sehingga ia melanjutkan pelarian dengan berjalan kaki dan masuk ke hutan di sekitar Muara Lembu. Selama dua hari bersembunyi di hutan, terdakwa akhirnya ditangkap Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Kuansing.
Riwayat Medis dan Pemeriksaan Ahli
Dalam persidangan juga terungkap bahwa terdakwa pernah dirawat dalam ruang isolasi rumah sakit untuk observasi dan didiagnosa menderita skizofrenia, serta diwajibkan mengonsumsi obat seumur hidup. Namun terdakwa berhenti minum obat karena merasa tubuhnya sakit dan pikirannya tidak jernih. Penghentian obat membuatnya mudah marah, takut, dan cemas.
Penuntut Umum menghadirkan ahli psikiatri, dr. Andreas Xaverio Bangun, M.Ked (KJ), Sp.KJ dari RSJ Tampan Pekanbaru. Berdasarkan observasi selama delapan hari, ahli menyatakan terdakwa tidak menunjukkan tanda-tanda gangguan psikotik dan masih dapat memahami serta mengendalikan pikirannya. Dalam pemeriksaan, terdakwa mengakui perbuatannya dan menyatakan penyesalan.
Pertimbangan Majelis Hakim
Majelis Hakim menilai terdakwa mampu bertanggung jawab secara hukum, sehingga dapat dijatuhi pidana. Selain itu, hakim turut mempertimbangkan laporan mengenai emosi terdakwa yang tidak stabil selama ditahan, sehingga mengganggu kenyamanan tahanan lain.
Dalam putusannya, Majelis Hakim memerintahkan agar pihak Lembaga Pemasyarakatan:
menjamin pemeriksaan, pengobatan, dan pendampingan kesehatan mental terdakwa sesuai standar,
menempatkan terdakwa pada fasilitas khusus atau ruang isolasi yang tetap memenuhi prinsip kemanusiaan,
melibatkan tenaga profesional seperti psikiater atau psikolog untuk pemantauan dan evaluasi berkala,
memastikan terdakwa mendapatkan program rehabilitasi untuk menjaga stabilitas mentalnya.
Di pengujung sidang, pihak Hakim menyampakan Baik terdakwa dan Penasehat Hukumnya, maupun Penuntut Umum, menyatakan pikir-pikir atas putusan ini terkait kemungkinan pengajuan banding.(*YH)










