Polisi Ringkus Dua pengedar Narkoba Di Pagar Alam

Polisi Ringkus Dua pengedar Narkoba Di Pagar Alam
Kota Pagar Alam||ISBCenter.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Pagar Alam menangkap dua orang bandar narkoba yang diringkus di dua tempat yang berbeda,.Penangkapan dua bandar narkoba dipimpin langsung oleh kabag Ops bersama kasat Narkoba polres kota Pagaralam
Pelaku pertama yang diringkus yakni,  JR yang kedapatan menyimpan sabu 13,88 gram siap edar di kawasan Bangun Rejo Pagar Alam Utara. Kemudian tanggal 16/1 Pelaku AM ditempat terpisah juga  digerebek oleh polisi juga kedapatan menyimpan ganja kering  hampir setengah  kilogram di kawasan Swakarya Pagar Alam Utara.
Wakapolres Pagar Alam Kompol Hermi Hardiansa didampingi kabag ops kompol Hery widodo didampingi kasat Narkoba dalam preasrelis kamis 18/1 mengatakan, tersangka JR adalah seorang residivis yang pernah ditangkap dalam kasus yang sama, Sedangkan AM baru kali pertama melakoni bisnis haram Narkoba jenis ganja tersebut
Menurut keterangan TSK“Pelaku JR mendapatkan sabu dari Palembang, sementara AM mendapatkan ganja ini dari kabupaten  Empat Lawang,”kata Helmi, Kamis (18/1).
Terungkapnya kasus pengedaran narkoba tersebut setelah petugas mendapatkan informasi dari masyarakat lewat layanan pengaduan ke nomor handphone Kapolres Pagar Alam AKBP Erwin Aras genda S.ik
Dari aduan masyarakat itu petugas langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap kedua pelaku ditempat yang berbeda.
Terpisah Kapolres Pagar Alam AKBP Erwin Aras Genda S.ik mengapresiasi peran serta masyarakat yang ikut andil dalam  memerangi narkoba di lingkungannya dengan memberikan informasi langsung kepadanya melalui nomor telepon 08117875110.
“Hotline Lapor Pak Kapolres langsung ke nomor pribadi saya ini memang saya sosialisasikan agar masyarakat dapat melaporkan apa-apa saja penting terkait Kamtibmas atau hal,hal penting lainnya agar dapat segera direspon cepat dan syukurnya masyarakat telah memanfaatkan fasilitas ini dan hasilnya berdampak positif,”ujar Kapolres
Kedepan kami persilakan masyarakat untuk melaporkan apa saja prihal yang dianggap menggangu Kamtibmas ,pasti akan segera kami respon ujar beliau
Dalam penangkapan Bandar narkoba tersebut selain Barang Bukti shabu dan juga Ganja juga diamankan satu unit kendaraan roda dua dari pengedar ganja tersebut
Untuk kedua tersangka dikenakan pasal114 ayat(1) atau pasal 111 ayat (1) undang undang Narkotika Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun penjara,selanjutnya kami akan terus melakukan pengembangan kasus ini untuk menangkap pemasok Narkoba tersebut ujarnya.(*Bm)

Pos terkait