Polres Bengkulu Selatan Amankan 2 Tersangka Kasus Narkoba

Polres Bengkulu Selatan menggelar rilis pers di halaman Kantor Satreskrim pada Selasa (26/8)

Bengkulu Selatan||ISBCenter.com – Polres Bengkulu Selatan menggelar rilis pers di halaman Kantor Satreskrim pada Selasa (26/8). Dalam kesempatan itu, aparat kepolisian membeberkan hasil pengungkapan sejumlah kasus menonjol, mulai dari narkotika, pencurian kendaraan bermotor (Curanmor), hingga penganiayaan berat.

Kapolres Bengkulu Selatan AKBP Awilzan SIK MH melalui Waka Polres Kompol Berlan Simanjuntak, didampingi Kasat Narkoba AKP Rabnus Supandri SSos dan Kasat Reskrim Iptu M. Akhyar SH MH, menyampaikan total terdapat 7 tersangka kasus narkotika, 4 tersangka curanmor, serta 1 tersangka penganiayaan berat yang berhasil diamankan jajaran kepolisian.

Bacaan Lainnya

Dari salah satu kasus narkotika ini, polisi mengamankan barang bukti berupa 16 paket sabu seberat 2,63 gram, 1 unit mobil, sejumlah telepon genggam, kedua tersangka tersebut berinisial YM (44), DB (48) kini dijerat pasal narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara hingga seumur hidup, serta denda Rp1 miliar–Rp10 miliar.

Kronologis penangkapan dilakukan pada hari Kamis 21 Agustus 2025 sekira pukul 01.30 Wib di pinggir jalan Imam Bonjol Kelurahan Kampung Baru Kecamatan Kota Manna, tim Satresnarkoba Mengamankan YM dan DB dan menemukan 16 paket sabu, 1 unit mobil sigra dan 4 bh handphone dari pelaku.

dijelaskan bahwa modus operandi pelaku adalah pelaku menerima barang dari seseorang, kemudian pelaku meletakan barang bukti jenis narkoba yang didapatkan ke beberapa titik lokasiyang berada disekitar kota manna, peran pelaku dalam tindak pidana penyalahgunaan narkotika adalah sebagai peletak barang bukti tersebut.

“Ini semua hasil kerja keras anggota di lapangan dan juga peran serta masyarakat yang aktif memberikan informasi kepada kepolisian,” terang Kompol Berlan dalam rilis pers.

Polres Bengkulu Selatan menegaskan komitmennya untuk terus memberantas tindak kriminalitas, khususnya peredaran narkoba dan kejahatan jalanan, demi menciptakan rasa aman di tengah masyarakat.

Seperti diketahui bahwa Polres Bengkulu Selatan menyampaikan ada total terdapat 6 tersangka kasus narkotika, 4 tersangka curanmor, serta 1 tersangka penganiayaan berat yang berhasil diamankan jajaran kepolisian.

Untuk kasus Narkoba ada total 6 tersangka berinisial YM (44), DB (48), MRH (29), RPS (25), RS (31), dan UP (34) .

Sementara untuk kasus pencurian, empat tersangka masing-masing AF (21), AIM (23), OKN (19), dan IS (40) ditangkap setelah terbukti melakukan aksi pencurian dengan pemberatan. Polisi menyita satu unit sepeda motor Jupiter MX, BPKB, dan STNK sebagai barang bukti. Mereka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 9 tahun.

Sedangkan kasus penganiayaan berat dilakukan tersangka RP (19) yang membacok korban hingga mengalami luka serius di tangan dan kaki. Polisi mengamankan sebilah senjata tajam sepanjang 20 cm dan sepeda motor sebagai barang bukti. Tersangka terancam hukuman berat sesuai KUHP tentang penganiayaan..(*Idn)

Pos terkait