Kuansing||ISBCenter.com – Kepolisian Resor (Polres) Kuantan Singingi melalui Satuan Reserse Narkoba berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis daun ganja kering seberat 22,5 kilogram di Kelurahan Tobek Godang, Kota Pekanbaru, Ahad (1/2/2026).
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan langsung oleh Kapolres Kuansing AKBP Hidayat Perdana, SH, SIK, MH, saat konferensi pers di Mapolres Kuansing, Kamis (5/2/2026) pagi, didampingi Kasatresnarkoba AKP Hasan Basri, SH, MH.
Kapolres menjelaskan, pengungkapan bermula dari penangkapan seorang pelaku berinisial MA di Pasar Lubuk Jambi, Kecamatan Kuantan Mudik. Dari tangan MA, polisi mengamankan barang bukti ganja seberat 100 gram.
“Dari hasil interogasi MA, tim memperoleh informasi akan adanya transaksi lanjutan yang melibatkan dua orang lainnya berinisial JN dan FH. Dari keduanya, petugas kembali mengamankan daun ganja dengan berat sekitar 1 kilogram,” ujar Kapolres.
Berdasarkan pengakuan JN, barang haram tersebut diperoleh dari seorang pengedar berinisial DP yang berada di Kota Pekanbaru. Tim Elang Kuantan Satresnarkoba Polres Kuansing kemudian melakukan pengembangan dan bergerak ke Pekanbaru. Sekitar pukul 13.30 WIB, petugas berhasil menggerebek DP di sebuah rumah kos di Jalan Damai, Kelurahan Tobek Godang, Pekanbaru. Penggeledahan dilakukan dengan disaksikan Ketua RT setempat dan pemilik kos.
Hasil penggeledahan menemukan barang bukti berupa 1 paket plastik bening dan 1 paket kecil ganja di bawah kasur, 1 paket besar ganja di tumpukan pakaian, serta 20 paket besar ganja yang disembunyikan di atas plafon kos-kosan.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka DP mengaku mendapatkan pasokan ganja tersebut dari seseorang berinisial SN yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). DP mengaku awalnya menerima dua karung yang berisi total 50 paket besar ganja.
“Tersangka DP juga mengaku dijanjikan upah sebesar Rp350 ribu per paket ganja yang berhasil diedarkan,” tambah Kapolres.
Saat ini, seluruh tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Kuantan Singingi untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut, sekaligus pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.(*YH)










