Lahat||ISBCenter.com– Polres Lahat mengeluarkan himbauan kepada masyarakat terkait larangan pembukaan lahan dengan cara dibakar. Himbauan ini dikeluarkan sebagai upaya pencegahan terhadap kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang dapat membahayakan keamanan serta merugikan lingkungan.
Kapolres Lahat, menyampaikan bahwa kebakaran hutan dan lahan dapat menimbulkan dampak serius, termasuk kerugian materi dan ancaman terhadap kesehatan masyarakat akibat asap yang dihasilkan. Oleh karena itu, Polres Lahat mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak membuka lahan dengan menggunakan metode pembakaran.
“Kami mengajak seluruh masyarakat Kabupaten Lahat untuk bersama-sama mendukung kebijakan larangan pembukaan lahan dengan cara dibakar. Langkah ini penting untuk mencegah terjadinya kebakaran yang dapat merugikan banyak pihak. Mari kita jaga keamanan dan kesejahteraan bersama,”
Selain itu, Polres Lahat juga mengingatkan bahwa tindakan pembukaan lahan dengan cara membakar dapat melanggar peraturan dan dapat dikenakan sanksi sesuai hukum yang berlaku. Upaya penegakan hukum ini bertujuan untuk menciptakan disiplin dan kepatuhan masyarakat terhadap aturan-aturan yang bertujuan melindungi lingkungan dan keamanan bersama.
Masyarakat diimbau untuk menggunakan metode-metode pembukaan lahan yang ramah lingkungan dan tidak merugikan, seperti metode-metode pertanian berkelanjutan. Dalam hal ini, Polres Lahat juga siap memberikan edukasi dan informasi lebih lanjut kepada masyarakat terkait cara-cara yang aman dan berkelanjutan dalam membuka lahan pertanian.
“Dengan kerjasama yang baik antara kepolisian dan masyarakat, diharapkan dapat tercipta lingkungan yang aman, nyaman, dan berkelanjutan untuk generasi mendatang.(*BM)










