Asahan||ISBCenter.com – Proyek fisik Dinas PUPR Kabupaten Asahan pembangunan ruas jalan dan tembok penahan tanah (TPT) yang dikerjakan CV. Karya Bhakti Perkasa selaku pelaksana yang dananya bersumber dari APBN, DAK Tahun anggaran 2023 dikenakan denda dan perpanjangan waktu kerja selama 50 hari, terhitung dari berakhirnya masa wakru kontrak.
Proyek fisik pembangunan ruas jalan Simpang Pasar II Serdang menuju Rawang Pasar I Rawang, Kecamatan Rawang Panca Arga dengan nilai Rp 8.709.309.665.91,00 seharusnya selesai 29 Oktober 2023 kini diperpanjang.
Tidak siap dan tidak tepatnya waktu pada pembangunan fisik tersebut disebabkan akibat keterlambatan suplay dari Bacing Plant. Ini dikatakan Haris Muda Rambe, selalu PPK Dinas PUTR Asahan beberapa waktu yang lalu.

Justru hal ini mendapat perhatian dari berbagai kalangan masyarakat Asahan, terutama dari DPC Laskar Pemuda Pejuang Rakyat (LPPR) Kabupaten Asahan, Anton Manalu selaku ketua DOC LPPR yang mengatakan, bahwa denda yang diperoleh pihak rekanan harus ada keterbukaan dari pihak PUTR Asahan dan harus sesuai peraturan yang berlaku.
“Sah sah saja diperpanjang, namun masyarakat harus tau berapa jumlah biaya denda yang dikenakan terhadap rekanan selaku pelaksana,” katanya kepada awak ini, Minggu (3/12/2023).
Terkait kualitas pembangunan proyek fisik tersebut, dirinya meminta, agar APH dan pihak terkait turun tangan mengevaluasi proyek pembangunan turap yang konsultan pengawasnya CV. Balakosa Consultant tersebut.
“Kita menduga, pengerjaannya cacat mutu, tidak sesuai skedul, Makanya TPT yang baru saja dikerjakan pernah roboh,” ujarnya.
Saat dikonfirmasi awak media ini melalui Whatsapp, Minggu (3/12/2023) Aris Muda Rambe, PPK Dinas PUTR Kabupaten Asahan mengatakan, akan segera menghitung biaya denda yang sudah diselesaikan oleh pihak pemborong. (*Ks)










