Bengkulu Selatan||ISBCenter.com – Pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan kembali menorehkan prestasi membanggakan di tingkat provinsi dan nasional. Bupati Bengkulu Selatan, H. Rifai Tajudin bersama Sekretaris Daerah Ir. Susmanto, M.M., menerima dua penghargaan bergengsi dari Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum RI.
Penghargaan tersebut diserahkan secara simbolis oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat bersama Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah di ruang kerja Bupati Bengkulu Selatan, Senin (24/08/2026).
Adapun dua penghargaan yang diraih yakni Peringkat 1 Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Tahun 2025 Tingkat Provinsi Bengkulu dengan Predikat A (Sangat Baik) dengan nilai 85, serta Penghargaan Indeks Reformasi Hukum (IRH) Tahun 2026 dengan Predikat Istimewa.
Capaian ini menjadi bukti nyata komitmen dan keseriusan Pemkab Bengkulu Selatan dalam memperkuat tata kelola regulasi daerah, keterbukaan informasi hukum, serta percepatan reformasi birokrasi yang bersih, transparan, dan berorientasi pada pelayanan prima kepada masyarakat.
Sebelumnya, kedua penghargaan tersebut telah diterima secara resmi oleh Pemkab Bengkulu Selatan yang diwakili oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat dari Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Bengkulu pada acara penganugerahan 19 Agustus 2026 lalu.
Bupati Bengkulu Selatan, H. Rifai Tajudin, menyambut gembira atas capaian tersebut. Ia menegaskan bahwa prestasi ini bukan hanya milik Bagian Hukum, melainkan hasil kerja kolektif seluruh jajaran pemerintah daerah.
“Alhamdulillah, penghargaan ini adalah hasil kerja keras, kerja cerdas dan kerja sama seluruh OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan. Ini membuktikan bahwa komitmen kita untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik atau good governance benar-benar berjalan,” ujar Bupati Rifai.
Lebih lanjut, Bupati berharap penghargaan ini menjadi motivasi untuk terus meningkatkan kualitas layanan.
“Jangan cepat berpuas diri. Jadikan penghargaan ini sebagai motivasi untuk terus meningkatkan kualitas pengelolaan JDIH dan reformasi hukum. Tujuan akhirnya adalah memberikan kepastian hukum dan pelayanan terbaik bagi masyarakat Bengkulu Selatan,” tambahnya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Bengkulu Selatan, Ir. Susmanto, M.M., menambahkan bahwa Predikat Istimewa pada Indeks Reformasi Hukum menunjukkan bahwa penataan regulasi di Bengkulu Selatan telah berada pada jalur yang tepat dan selaras dengan kebijakan nasional.
“Dengan raihan Peringkat 1 JDIH, masyarakat kini semakin mudah mengakses seluruh produk hukum daerah secara cepat, lengkap dan akurat. Ini adalah wujud transparansi kita,” tutup Susmanto.
Dengan diraihnya dua penghargaan tersebut, Pemkab Bengkulu Selatan optimis dapat terus mempertahankan prestasi serta meningkatkan inovasi dalam pelayanan hukum kepada masyarakat..(*1dn)










