Bengkulu Selatan || ISBCenter.com- Keputusan KPU Nomor 457 Tahun 2022 tentang Jumlah Kursi Anggota DPRD Kabupaten/Kota Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024. Pada Lampiran XXI Penetapan Jumlah Kursi Anggota DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum Tahun 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bengkulu Selatan (BS) menggelar Uji Publik Rancangan Penataan Daerah Pemilihan (Dapil) dan Alokasi Kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bengkulu Selatan.
Kegiatan tersebut dilaksanak di Aula Hotel Marina 2, Kecamatan Pasar Manna BS, Rabu (14/12/2022). Ketua KPU BS Alpin Samsen mengungkapkan untuk Kabupaten Bengkulu Selatan yang memiliki 11 Kecamatan dengan jumlah penduduk 170.931 jiwa, jumlah kursi sebanyak 25 kursi.
“Maka uji publik merupakan hal yang penting untuk dilaksanakan, dalam rangka menghimpun masukan dan tanggapan dari para pemangku kepentingan terkait,” ungkap Alpin dalam sambutannya.
Lebih lanjut Alpin menerangkan, untuk penataan Dapil meliputi beberapa prinsip, yakni kesetaraan nilai suara, ketaatan pada sistem pemilu yang proposional, integritas wilayah, berada dalam cakupan wilayah yang sama, kohesivitas dan kesinambungan.
Kapolres BS AKBP Juda Trisno Tampubolon yang diwakili oleh Intelkam AKP Ahmad Khairuman yang hadir dalam kegiatan tersebut mengungkapkan bahwa Kepolisian sangat mendukung segala proses tahapan yang dijalankan KPU BS.
Lebih lanjut Pihak kepolisian BS berharap KPU BS dalam pelaksanaan juga dapat melaksanakan segala tahapan demi tahapan serta tetap mengikuti regulasi yang ada.
“Kita mendukung penuh segala proses tahapan yang dilaksanakan oleh pihak KPU. Kita tekankan agar tidak ada kepentingan dalam hal penetapan dapil dan alokasi yang ada, sehingga dalam pelaksanaan tahapan pemilu Tahun 2024 di Kabupaten Bengkulu Selatan dapat berjalan dengan aman dan lancar sesuai dengan yang diharapkan,” ujar Ahmad.
(**Renald Ayubi)










