Pekanbaru||ISBCenter.com – Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) perangkat daerah merupakan landasan strategis dalam penataan kelembagaan pemerintah daerah. Agar, kelembagaan inu mampu menjalankan fungsi pemerintahan secara optimal.
“Penyusunan Ranperda tersebut telah mengacu dan selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, khususnya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Hal ini menjadi dasar hukum dalam pembentukan perangkat daerah sesuai dengan kewenangan yang dimiliki pemerintah daerah, baik urusan wajib maupun urusan pilihan,” kata Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho, Rabu (1/4/2026).
“Prinsip ini penting agar organisasi tidak gemuk secara struktur. Tetapi tetap kuat dalam fungsi,” ujar Agung.
“Dengan demikian, organisasi perangkat daerah diharapkan mampu mendukung pencapaian visi dan misi pembangunan secara terarah dan berkelanjutan. Kami optimistis, melalui Ranperda tersebut, tata kelola pemerintahan akan semakin efektif, adaptif, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat serta dinamika pembangunan daerah,” ucap Agung..(*ay)










