Blitar||ISBCenter.com – DPRD Kabupaten Blitar menggelar rapat paripurna dengan agenda, Penyampaian laporan Banggar terhadap hasil pembahasan Ranperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD TA. 2023.
Penyampaian pendapat akhir Fraksi terhadap pertanggungjawaban pelaksanaan APBD ΤΑ. 2023. Persetujuan hasil pembahasan Ranperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun anggaran 2023.
Penyampaian Jawaban Bupati atas Pandangan Umum Fraksi-fraksi terhadap rancangan peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJPD) dan Pembacaan surat keputusan DPRD tentang susunan keanggotaan Pansus RPJPD.
Rapat paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Blitar, Suwito Saren Satoto didampingi oleh seluruh Wakil Ketua DPRD, bertempat di Gedung Graha Paripurna DPRD Kabupaten Blitar, Kamis (14/6/24)
Ketua DPRD kab Blitar Suwito Saren Satoto menyampaikan,” bahwa Anggota yang terdiri dari 5 unsur fraksi telah hadir sejumlah 36 anggota, adapun yang hadir terdiri dari fraksi PDI Perjuangan 11 anggota, Fraksi PKB 9 anggota, Fraksi PAN 4 anggota, fraksi GPN 7 anggota, Fraksi Partai Golkar Demokrat 5 anggota,
sesuai ketentuan peraturan tata tertib pasal 105 ayat 1 huruf C forum terpenuhi,”kata Suwito mengawali pidatonya.
Lebih lanjut Suwito mengatakan, ada 2 hal yang menjadi dasar rapat paripurna, bahwa Rapat Paripurna Rabu 22 Mei 2024 Bupati telah menyampaikan penjelasan tentang rancangan Perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023.
“Selasa 28 Mei 2024 fraksi-fraksi DPRD juga menyampaikan pandangan umumnya serta Rabu 29 Mei 2024 Bupati telah menyampaikan jawabannya terhadap pandangan umum fraksi-fraksi,”jelasnya.
Selanjutnya masih Suwito, Badan Anggaran telah melaksanakan tugasnya yaitu membahas dan mencermati materi Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun Anggaran 2023.
Adapun hasil pembahasan akan ditindaklanjuti dengan proses penandatanganan berita acara persetujuan antara Bupati dan pimpinan DPRD.
“Yang kedua, Rapat Paripurna pada hari ini juga merupakan tahap lanjutan Rapat Paripurna yang telah menggunakan Rabu tanggal 12 Juni 2024 di mana Bupati telah menyampaikan penjelasan tentang Perancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan jangka panjang Daerah,”tegasnya.
Suwito mengingatkan, Kamis 13 Juni 2024 fraksi-fraksi DPRD juga telah menyampaikan pandangan umumnya maka sesuai tata tertib pasal 9 ayat 3 huruf a butir 3 tahapan berikutnya adalah tanggapan atau jawaban Bupati terhadap pandangan umum fraksi-fraksi.
“Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan oleh Badan Musyawarah Jum’at 14 Juni DPRD kab Blitar melaksanakan Rapat Paripurna dengan Lima agenda penting,” pungkasnya..(*ADV/Ema)










