Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Blitar Sampaikan Pokok-Pokok Pikiran

Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Blitar Sampaikan Pokok-Pokok Pikiran

Blitar||ISBCenter.com – DPRD Kabupaten Blitar menyampaikan pokok-pokok pikiran mereka setelah menjelaskan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Blitar tahun 2023. Sugeng Suroso, Ketua Komisi IV dari Fraksi PDI Perjuangan, secara resmi menyampaikan pokok-pokok pikiran tersebut pada rapat Paripurna yang berlangsung di Gedung Graha Paripurna DPRD, Jumat (15/3/24).

“Keterlibatan DPRD sejak awal dalam pembahasan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), dengan harapan terwujudnya sinergi antara kehendak pemerintah daerah dan aspirasi masyarakat melalui reses dan kunjungan kerja,” ungkap Sugeng.

Bacaan Lainnya

Pokok-pokok pikiran yang disampaikan DPRD merupakan hasil dari serapan aspirasi masyarakat yang menjadi dasar masukan untuk RKPD tahun yang akan datang.

Matangkan Persiapan Sugeng menjelaskan bahwa pokok-pokok pikiran, saran, dan pendapat DPRD didasarkan pada reses atau penjaringan aspirasi, yang merupakan pelaksanaan sumpah janji anggota DPRD.

“Pokok-pokok pikiran DPRD juga merupakan bagian dari kewajiban anggota DPRD sesuai dengan Pasal 151 huruf i dan huruf j Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,” imbuhnya.

Ketua Komisi IV Sampaikan Usulan Pokir Ini mencakup serapan dan penghimpunan aspirasi melalui kunjungan kerja secara berkala serta penampungan dan penindaklanjutan terhadap aspirasi dan pengaduan masyarakat.(adv/Ema)

Pos terkait