Bengkulu||ISBCenter.com – Pengumuman formasi seleksi PPPK (Pegawai Pemerintah Perjanjian Kerja) Senin, 18 September sudah dikeluarkan oleh pemerintah Provinsi, Kota dan Kabupaten Se-Indonesia.
Hal ini disambut dengan antusias oleh tenaga honorer Se-Indonesia. Namun sayangnya, mengisahkan rasa kekecewaan bagi tenaga kependidikan / tata usaha di sekolah.
Pasalnya, formasi untuk PTT di sekolah-sekolah sangat minim khusus di bawa naungan Diknas Provinsi Bengkulu.
Ketua Forum Honorer Provinsi Bengkulu, Bapak Yusak menyampaikan hal itu di selah-selah banyaknya kesibukan beliau sebagai GTT namun harus meladeni tanya jawab dengan anggota forum yang kabarnya ribuan di Bengkulu.
“Iya, paskah keluar pengumuman formasi oleh pemerintah Provinsi, Kota dan Kabupaten kemarin, group forum honorer sangat rame. Anggota banyak yang menanyakan soal formasi dan persyaratan untuk mengikuti seleksi PPPK tahun ini. Memang pengumuman kemarin menyisakan kekecewaan bagi teman-teman PTT, karena untuk mereka belum juga dibuka formasi oleh pemerintah, masih kepada GTT dan itupun formasi, masih minim . Formasi masih jauh dari jumlah pelamar”. Jelas Yusak.
Kabarnya, bahwa formasi PPPK provinsi Bengkulu tahun ini menyediakan formasi yang rata-rata sejumlah formasi P1.
Hal itu dibenarkan oleh Pak Yusak, beliau mengatakan berdasarkan informasi yang beliau terima bahwa yang buka formasi selain untuk P1 adalah untuk pelamar bidang mapel pkwu, Geografi, Ekonomi, Agama kristen, Pendidikan khusus, Agribisnis tanaman, Guru animasi, Guru broadcasting dan perfilman, Guru busana, Desain, permodelan, Kecantikan dan spa, Guru konstruksi dan bangunan, Guru Nautika kapal, Guru pengembangan perangkat lunak, Guru teknik elektronika, Guru komputer dan telekomunikasi, Guru tenaga listrik, Guru teknik mesin, Guru pengelasan, guru teknik kapal penangkapan ikan, Guru teknologi farmasi dan Guru usaha layanan pariwisata.
Namun beliau menyarankan agar setiap honorer tetap antusias mengikuti alur seleksi yang diataur pemerintah.
“Walau formasi lebih banyak untuk P1, tetaplah antusias, kita ikuti alur yang pemerintah tentukan. Kita sudah berjuang dan bersuara semampu kita, namun inilah hasilnya. Tetap antusias, baik yang belum P1, khususnya teman-teman yang PTT, saya yakin akan ada kejutan kebijakan bagi PTT ke depan, sambil kita berdoa dan terus berjuang”, tutur Yusak.
Berdasarkan informasi yang kami terima dari Pemerintah Provinsi Bengkulu, yang bisa menjadi pedoman bagi calon pelamar PPPK Guru, Kesehatan dan Tehnis di seluruh Indonesia. Maka inilah beberapa ketentuan pelamar PPPK tahun 2023 yang berhasil media himpun.
KERITERIA PELAMAR
A. PPPK JABATAN FUNGSIONAL GURU
Jenis Penetapan Kebutuhan PPPK Jabatan Fungsional Guru Tahun Anggaran
2023 Antara Lain :
a. Kebutuhan Khusus
1. Pelamar Prioritas
Merupakan peserta yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi
PPPK Jabatang Fungsional Guru Tahun 2021 dan belum pernah
dinyatakan lulus pada seleksi PPPK Jabatan Fungsional Guru periode
sebelumnya.2. Eks Tenaga Honorer Kategori II
Merupakn eks THK-II yang terdaftar dalam pangkalan data (database)
eks THK-II pada Badan Kepegawaian Negara (BKN).3. Guru Non Aparatur Sipil Negara (Non ASN) di sekolah negeri Merupakan guru non ASN di sekolah negeri yang terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan memiliki masa kerja paling rendah 3 (tiga) tahun.
b. Kebutuhan Umum
1. Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang terdaftar pada pangkalan
data (database) kelulusan Pendidikan Profesi Guru di Kementerian
Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi; dan2. Guru yang terdaftar di Dapodik Kementerian Pendidikan, Kebudayaan,
Riset dan Teknologi.
B. PPPK JABATAN TENAGA KESEHATAN DAN TEKNIS
a. Kebutuhan khusus
1. Eks Tenaga Honorer Kategori II
Merupakan Eks THK-II yang terdaftar dalam pangkalan data (Database)
Eks THK-II pada Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan melamar pada
instansi pemerintah tempat bekerja saat mendaftar.2. Tenaga Non-ASN
Merupakan Pegawai yang melamar pada Instansi Pemerintah tempat
bekerja saat mendaftar dan memiliki pengalaman kerja paling sedikit 2
tahun secara terus menerus pada Instansi Pemerintah yang dilamar
yang dibuktikan dengan surat keterangan bekerja yang ditanda tangani pimpinan unit kerja.
b. Kebutuhan Umum
Pengalaman kerja sesuai permenpan Nomor 14 Tahun 2023 tentang
Pengadaan PPPK untuk jabatan Fungsional.
c. Pelamar Disabilitas adalah pelamar yang berkebutuhan khusus/memiliki
keterbatasan fisik harus memenuhi ketentuan :
1. Melampirkan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah atau
puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya.2. Menyampaikan Video singkat yang menunjukan kegiatan sehari-hari
dalam menjalankan aktifitas sesuai jabatan yang dilamar.3. Mampu melihat, mendengar dan berbicara dengan baik.
4. Mampu melakukan tugas seperti menganalisa, mengetik,
menyampaikan buah pikiran dan berdiskusi.5. Mampu bergerak dengan menggunakan alat bantu berjalan selain kursi roda.
6. Hanya memiliki keterbatasan fungsi gerak pada salah satu kaki (1 kaki
lainnya berfungsi normal).
PERSYARATAN PELAMAR
A. PERSYARATAN UMUM
1. Warga negara Indonesia yang bertakwa kepada tuhan yang maha esa,
setia dan taat pada Pancasila, UUD 1945 dan Negara Kesatuan Republik
Indonesia;2. Usia paling rendah 20 (dua puluh) Tahun dan paling tinggi 1 tahun
sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai
dengan peraturan perundang -undangan yang berlaku;3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan
pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hokum tetap karna
melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas penmintaan sendiri
atau tidak dengan hormat sebagai calon pegawai negeri sipil, PPPK,
Prajurid tentara Nasional Indonesia, anggota kepolisian Indonesia, atau
diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik
praktis;6. Memiliki kualifikasi Pendidikan yang sesuai dengan persyaratan Jabatan;
7. Memiliki Kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu
yang masih berlaku dari Lembaga yang berwenang untuk jabatan yang
menpersyaratkan;8. Memiliki sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi pendidikan sesuai dengan
jenjang paling rendah Sarjana (S-I) atau Diploma IV (D-IV) sesuai
persyaratan;9. Sehat Jasmani dan Rohani sesuai dengan persyaratan jabatan.
10. Tidak memiliki kertergantungan terhadap narkotika dan obat-obat terlarang atau sejenisnya.
11. Bersedia ditempatkan diseluruh wilayah negara Kesatuan Republik
Indonesia;12. Berkelakuan baik;
KETENTUAN PENDAFTARAN
A. CARA PENDAFTARAN
1. Memiliki kartu informasi akun dengan :
a) Cek pengumuman di http://www.sscasn.bkn.go.id.
b) Buat akun SSCN menggunakan NIK, Nomor KK atau NIK Kepala Keluarga.
2. Pendaftaran dengan cara :
a) Login ke http://www.sscasn.bkn.go.id dengan NIK dan Pasword yang telah didaftarkan
b) Upload photo selfie dengan memperlihatkan KTP dan Kartu Informasi Akun untuk dapat melanjutkan ketahap berikutnya.
c) Melengkapi biodata.
d) Memilih instansi, jenis formasi, Pendidikan dan jabatan.
e) Upload dokumen pendukung.
3. Pengiriman dokumen
a) Seluruh dokumen di Scan dalam format PDF dan dikirm oleh pelamar
melalui unggahan secara online.b) Seluruh dokumen yang discan dalam bentuk format PDF adalah dokumen asli, bukan dokumen hasil foto copy. Contoh ijazah, yang di
scan adalah Ijazah asli, bukan ijazah foto copy legaliser asli.
c) Dokumen yang dikirim secara online adalah berupa :
1) Surat lamarang yang ditujukan kepada Gubernur Bengkulu wajib
ditulis tangan hurup kapital yang sudah ditanda tangani dan
dibubuhi E-Materai menggunakan pena tinta hitam (format dapat
diunduh pada portal http://www.bkd.bengkuluprov.go.id.2) Asli ijazah terakhir.
3) Transkrip nilai asli.
4) Surat tanda registrasi (STR) asli yang masih berlaku bagi pelamar tenaga kesehatan sesuai dengan Surat edaran Direktorat Jenderal Tenaga Kesehatan Nomor : PT.01.03/F/1365/2023 tanggal 20 Juni 2023.
5) Kartu tanda penduduk elektronik (E-KTP) asli.
6) Asli surat pernyataan 5 (lima) poin yang sudah ditanda tangani dan dibubuhi E-materai. (contoh terlampir).
7) Pas Photo berwarna terbaru berlatar belakang merah.
8) Asli surat keterangan aktif bekerja dibidang kerja yang relevan yang ditanda tangani oleh pimpinan unit kerja paling sedikit 2 tahun secara terus menerus bagi pelamar formasi khusus.
9) Asli surat keterangan bekerja dibidang kerja yang relevan yang ditanda tangani oleh pimpinan unit kerja paling sedikit 2 sampai
dengan 7 tahun sesuai dengan jenjang dan jabatan fungsional yang dilamar bagi pelamar formasi umum.10) Asli surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah/pukesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya bagi pelamar disabilitas..(*Am)










