Roni Bantah Bangun Ram Sawit dan Sesalkan Kades Palak Siring Lamban

Bengkulu Selatan || ISBCenter.com- Tuduhan terhadap pembangunan yang diduga direncanakan akan dibangun Ram Sawit dan dituding sebagai penyebab adanya genangan lumpur yang kerap menyebabkan Kecelakaan Lalu-lintas (Lakalantas) di Jalan Lintas Kedurang Desa Palak Siring, dibantah langsung oleh Roni pemilik bangunan (19/11/2022).

Salah Satu titik bangunan yang diduga menyumbang lumpur ke Jalan Lintas Kedurang

Roni pemilik bangunan melalui Telepon WhatsApp menghubungi isbcenter.com, menyampaikan bahwa dirinya tidak membangun Ram Sawit dan merasa keberatan karena telah dituding sebagai penyebab Lakalantas, karena adanya lumpur yang menutupi Jalan Lintas Kedurang dari pembangunan yang sedang dilakukannya.

Bacaan Lainnya

“Kamu ini Wartawan. Itu lumpur bukan dari pembangunan Kami, sejak Puluhan Tahun Lalu memang sudah ada. Saya Bangun Rumah ukuran 5 x 15 Meter, Siapa Bilang Saya membangun Ram Sawit? Itu masyarakat yang sentimen,” Ujar Roni Pemilik Bangunan.

Roni juga menyampaikan perihal pemberitaan yang menyoroti bangunannya di Jalan Lintas Kedurang adalah hal kecil. Dirinya juga membenarkan bahwa pernah dipanggil pihak Pemerintahan Desa Palak Siring, karena bangunannya tersebut dianggap memakan badan Jalan.

“Saya harus berdiri usahanya dulu baru saya bikin perizinan, memang benar saya pernah dipanggil oleh Kepala Desa perihal masalah bangunan saya dengan jalan,” tambah Roni.

Kondisi Jalan Lintas Kedurang di Desa Palak Siring saat berlumpur.

Roni juga menyayangkan Pemerintah Desa Palak Siring lamban dalam menanggapi adanya genangan lumpur menutupi jalan yang kerapkali mengakibatkan Lakalantas. Ditambahkan oleh Roni bahwa Lumpur  di Jalan tersebut karena adanya kegiatan Proyek yang menggunakan dana Pokir (Pokok-pokok Pikiran) DPRD yang tidak jauh dari bangunannya.

“Pihak Desa Lamban dalam menyikapi Lumpur dijalan, masa harus duit dari pribadi Saya, itu juga lumpur dari kegiatan Proyek Pokir anggota Dewan,” ujar Roni.

Saat ditanya perihal bangunan miliknya yang memakan badan jalan, Roni menjawab bahwa jalan tersebut adalah jalan provinsi yang tidak mungkin dipindahkan.

Jalan yang berada di belakang Bangunan milik Roni yang menjadi sorotan Pemerintah Desa.

“Itu Jalan Provinsi tidak mungkin dipindahkan,” ujar Roni.

(**Renald Ayubi)

Pos terkait