Lahat ||ISBCenter.com– Satuan Lalulintas Polres Lahat melarang para pengendara roda dua (motor) memakai knalpot brong, hal tersebut dikarenakan dapat mengganggu kenyamanan bagi pengendara lainnya.
Hal tersebut dibenarkan oleh Kasat Lantas Polres Lahat AKP Muriyanto, SH.MH, saat dikonfirmasi media ini, Minggu, (07/01/24).
Selain itu, terang AKP Muriyanto, bagai pengendara sepeda motor yang memakai knalpot brong dapat dikenakan pasal 285 ayat 1 yaitu setiap pengendara sepeda motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan layak jalan termasuk kanlpot brong dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak 250 ribu rupiah.
“Tidak ada toleransi, bagi yang melanggar akan dipidana paling lama 1 bulan atau denda 250 ribu,” tegas Kasat Lantas.
Perihal tersebut, lanjut AKP Muriyanto, pihaknya telah memberi imbauan kepada para pengendara sepeda motor baik itu secara langsung ataupun melalui media sosial yang diliki oleh Satuan Lalulintas Polres Lahat.
“Imbauan sudah kita sebar, baik itu secara langsung atau melalui media sosial seperti Instagram, facebook atau WashApp,” tutupnya singkat.(*Bm)










