Sat Res Narkoba Polres Lahat Ungkap Kasus TP Narkotika

Sat Res Narkoba Polres Lahat Ungkap Kasus TP Narkotika

Lahat||ISBCenter.com – Jajaran Satres Narkoba dibawah pimpinan Kasat Res Narkoba Polres Lahat IPTU L.A.E. TAMBUNAN, S.H., M.H. dan Kanit IDIK II Sat Res Narkoba IPDA RIKO FIRNANDO, S.H. beserta anggota Sat Res Narkoba berdasarkan Laporan Polisi LP / A – 49 / VII / 2025 / Spkt.Narkoba / Polres Lahat / Polda Sumsel, tanggal 02 Juni 2025.

Dari hasil pengungkapan kasus tersebut diamankan terduga pelaku berinisial SG (51), warga jalan Damai RT.007/RW.003 kelurahan Bandar Agung, kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat.

Sementara Barang Bukti (BB) yang berhasil diamankan, 97 (Sembilan Puluh Tujuh) Butir Pil tablet warna Orange berbentuk Boneka Labubu terbungkus plastik klip transparan diduga narkotika jenis Pil Ekstasi dengan berat brutto : 37, 30 gr (Tiga Puluh Tujuh koma Tiga Nol gram);
* ⁠6 (Enam) Butir Pil Kapsul warna Orange dan Pink terbungkus plastik klip transparan diduga narkotika jenis Pil Ekstasi dengan berat brutto : 3,11 gr ( Tiga Koma Satu Satu gram);
* ⁠1 (satu) buah wadah plastik beserta tutupnya; • 1 (Satu) unit handphone android merk OPPO A31 warna merah dengan nomer imei 1 : 358513260203054 nomor imei 2 : 358513260803051 dan nomor sim car : 0831-6129-4111; • 1 (satu) potong celana pendek warna hijau merk Blackhawk.

Untuk status terduga merupakan Pengedar narkotika jenis pil ekstasi. Pasal yang disangkakan, Primer 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Kapolres Lahat, AKBP, Novi Ediyanto, SIK.MIK, melalui Kasubsi penmas humas polres setempat, AIPTU Lispono,SH mengatakan kronologisnya, hari Selasa tanggal 02 Juli 2025 sekira jam 12.00 WIB kasat Resnarkoba polres lahat mendapatkan informasi dari masyarakat tepatnya di jalan RE.MARTADINATA Kelurahan Bandar Agung Kecamatan Lahat Kabupaten Lahat sering dijadikan tempat transaksi narkotika jenis pil ekstasi,. Mendapatkan laporan tersebut, Kasat Res Narkoba memerintahkan anggotanya untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan tindak pidana narkotika jenis pil ekstasi

“Anggota sat resnarkoba yang di pimpin langsung Kanit Idik 2 langsung mendatangi TKP yang di informasikan tersebut dan berhasil diamankan 1 (satu) orang laki-laki berinisial SG. dan dilakukan pemeriksaan di dapati barang bukti. Kemudian di Bawak ke Satres narkoba polres lahat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” demikian kapolres. (*BM)

Pos terkait