Satpol PP dan Damkar Kab. Blitar Gelar Sosialisasi Bersama TP PKK Upaya Persempit Gerak Peredaran Rokok illegal

Satpol PP dan Damkar Kab. Blitar Gelar Sosialisasi Bersama TP PKK Upaya Persempit Gerak Peredaran Rokok illegal

Blitar||ISBCenter.com – Pemerintah Kabupaten Blitar melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Pemadam Kebakaran (Damkar) Kabupaten Blitar mengadakan

Sosialisasi Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan di Bidang Cukai“Gempur Rokok Ilegal” bertempat Aula kecamatan Wonotirto kabupaten Blitar, Selasa (26/8/25).

Kegiatan tersebut bersinergi dengan Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP-PKK) Kabupaten Blitar, sebagai langkah nyata melindungi masyarakat dari bahaya rokok ilegal, diikuti 50 orang perwakilan PKK Desa se Kecamatan Wonotirto dengan anggaran DBHCHT tahun 2025.

Dalam sambutannya Plt.Kasatpol-PP dan Damkar Wahyudi, ST.,MM mengatakan sosialisasi kali ini Sengaja dipilih wilayah Kecamatan Wonotirto adalah merupakan pemerataan wilayah,”dan juga semangat penyebaran informasi tentang rokok illegal keseluruh pelosok wilayah kabupaten Blitar,”ucap Wahyudi.

Menurut Wahyudi, Pelibatan ibu-ibu PKK adalah sebagai kepanjangan tangan dalam membantu pemerintah memerangi peredaran rokok illegal alias rokok bodong melalui pemberian informasi kepada petugas tentang keberadaan rokok illegal.

“Dengan harapan semakin banyak masyarakat atau ibu PKK yang tahu dan paham tentang peredaran rokok illegal maka semakin mempersempit gerak penyebaran rokok illegal,”tuturnya.

Ditempat yang sama Ketua TP PKK kabupaten Blitar Ninik Catur Anggraini Rijanto melalui Sekretaris II Ir FX Gunarti Sriwulan menekankan akan bahayanya peredaran rokok illegal, bukan hanya merugikan negara namun juga merugikan Masyarakat.

“Kami mengajak masyarakat semua untuk berpartisipasi membantu pemerintah dalam memberantas peredaran rokok illegal, bila ada sanak saudara, handai taulan, rekan sejawat, tetangga yang kedapatan menjual rokok illegal diingatkan,bila tidak mempan dengan cara diingatkan maka silahkan untuk dilaporkan baik ke Satpol-PP maupun ke Kantor Bea Cukai, kerahasiaan pelapor dijamin,”pungkasnya.

Perlu diketahui, Untuk tahun 2025 kegiatan sosialisasi “Gempur Rokok Ilegal” di wilayah Kabupaten Blitar melalui tatap muka akan dilaksanakan sebanyak 5 kali, Adapun dari 5 kali yang direncanakan, saat ini sudah terlaksana sebanyak 4 kali.
4 kecamatan yang sudah mendapatkan sosialisasi yaitu : Kecamatan Gandusari Kecamatan Wlingi Kecamatan Wonodadi dan Kecamatan Wonotirto. (Ema/ADV)

Pos terkait