Lahat||ISBCenter.com – Humas Polres Lahat, Jajaran Satresnarkoba dibawah pimpinan Kasat Res Narkoba Polres Lahat IPTU L.A.E. TAMBUNAN, S.H., M.H., Kanit IDIK I Sat Res Narkoba IPDA YULIANDRI dan Kanit IDIK II Sat Res Narkoba IPDA RIKO FIRNANDO, S.H. beserta anggota berhasil Ungkap Kasus TP Narkoba Jenis Pil Ektasi berdasarkan Laporan Polisi :LP / A – 38 / V / 2025 / Spkt.Narkoba / Polres Lahat / Polda Sumsel, tanggal 30 Mei 2025.
Kejadian Pada hari JumatTanggal 30 Mei 2025 sekira jam 23.00 Wib TKP di Pinggir Jalan Lubuk Beringin Desa Manggul Kec. Lahat Kabupaten Lahat.
Adapun tersangka inisial AP seorang buruh warga desa bajar negara Kecamatan Lahat kabupaten Lahat.
Barang Bukti 10 (sepuluh) butir tablet warna merah muda terbungkus plastik klip transparan diduga narkotika jenis pil ekstasi dengan logo Hello kitty dengan berat brutto : 3, 88 gr (tiga koma delapan delapan gram),1 (satu) buah kotak rokok merek SAMPOERNA; 1 (satu) unit handphone merek VIVO Y100 warna biru dengan nomor Sim-Card : 0882-6998-0448, Nomor IMEI 1 : 865531078261078, Nomor IMEI 2 : 865531078261060.

Tersangka AP berstatus sebagai Pengedar narkotika jenis pil ekstasi dengan pasal yang disangkakan
Primer Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Kapolres lahat, AKBP Novi Edyanto, S.I.K.M.I.K melalui Kasubsi penmas, AIPTU Lispono, SH mengatakan, kronologisnya, pada hari Jumat tanggal 30 Mei 2025 sekira jam 23.00 Wib Sat Res Narkoba Lahat mendapatkan informasi bahwa di pinggir jalan Lubuk Beringin Desa Manggul Kec. Lahat Kabupaten Lahat akan terjadi transaksi jual beli Narkotika jenis pil ekstasi.

Kemudian anggota sat res narkoba polres lahat melakukan lidik terhadap terduga pelaku yang akan melakukan transaksi narkotik jenis pil ekstasi di TKP tersebut. Setelah dilakukan lidik lalu sekira jam 23.00 WIB berhasil diamankan 1 (satu) orang terduga pelaku berinisial, AP dalam perkara narkotika jenis pil ekstasi yang saat itu sedang berada dipinggir jalan Lubuk Beringin Desa Manggul Kecamatan Lahat, kabupaten lahat sedang menunggu seseorang diduga akan melakukan transaksi jual beli narkotika jenis pil ekstasi. Saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap terduga pelaku ditemukan barang bukti.
“TSK dan Barang Bukti di bawa ke Sat Resnarkoba Polres Lahat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” demikian kapolres. (*BM)










