Satres Narkoba Polres Lahat Ungkap Kasus Tindak Pidana Narkoba

Polres Lahat Ungkapan TP. Narkotika Oleh Satres Narkoba Polres Lahat

Lahat||ISBCenter.com –  Satresnarkoba Polres Lahat dibawah pimpinan Kasat Res Narkoba Polres Lahat IPTU L.A.E. TAMBUNAN, S.H., M.H., Kanit IDIK I Sat Res Narkoba IPDA YULIANDRI, S.H., dan Kanit IDIK II Sat Res Narkoba IPDA RIKO FIRNANDO, S.H. beserta anggota berhasil meringkus pelaku dan ungkap kasus Tindak Pidana Narkoba, berdasarkan Laporan Polisi LP / A – 28 / V / 2025 / Spkt.Narkoba / Polres Lahat / Polda Sumsel, tanggal 06 Mei 2025.

Barang Bukti

Waktu kejadian pada hari Selasa 6 Mei 2025 sekitar jam 21.30 Wib. Perihal ungkap perkara melawan hukum menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli narkotika jenis Sabu
TKP kejadian ini di Gang Nurul Islam Kelurahan Talang Jawa Selatan Kecamatan Lahat Kabupaten Lahat.

Polisi berhasil menangkap pelaku berinisial AP, laki-laki, buruh, warga Jalan Letnan Alamsyah Kelurahan Lahat Tengah Kecamatan Lahat.

Dari penangkapan terduga pelaku, Polisi berhasil menemukan barang bukti satu paket sedang serbuk kristal putih terbungkus plastik klip Transparan diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto:1.19 gr (satu koma satu sembilan gram).

Satu paket kecil serbuk kristal putih terbungkus plastik klip Transparan diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto:0,21gr (nol koma dua satu gram);

4 (empat) lembar plastik klip Transparan; 1 (satu) batang pipet plastik yang ujungnya telah diruncingi; 1 (satu) potong celana jeans pendek merk BERSHKA warna biru, dan ⁠1 (satu) unit Handphone Android merk OPPO A57 warna biru muda.

Dengan demikian status pelaku disebut pengedar narkotika jenis Sabu. Dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kapolres Lahat melalui Kasubdit Penmas Humas Polres Lahat AIPTU Lispono SH menjelaskan kronologis kejadian, bahwa pada Selasa tanggal 6 Mei 2025 sekitar jam 21.30 Wib di pinggir jalan Kelurahan Pagar Agung Kecamatan Lahat, tepatnya di depan Puskesmas Pagar Agung sering dijadikan tempat transaksi narkotika jenis Sabu.

Mendapat informasi tersebut, Kasat Resnarkoba Polres Lahat memerintahkan anggotanya untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan terkait tindak pidana narkotika jenis Sabu tsb, kemudian berhasil diamankan 1 (satu) orang berinisial AP.

Kemudian saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap terduga pelaku  didapatkan barang bukti. Tersangka dan barang bukti di amankan di Satres narkoba guna pengembangan dan penyidikan lebih lanjut.(*BM)

Pos terkait