Satresnarkoba Polres BS Amankan 3 Tersangka Pemilik Paket Ganja

Pelaku Penyalahgunaan Narkotika AS (25) warga Desa Suka Rami Kecamatan Air Nipis Kabupaten Bengkulu Selatan, PS (26) warga Kelurahan Padang Kapuk Kota Manna Kabupaten Bengkulu Selatan dan AG (26) warga Desa Limus Kecamatan Kedurang Ilir, Diamankan Satresnarkoba Polres Bengkulu Selatan, jum'at, (29/4/2022)

BENGKULU SELATAN || ISBCenter.com – Berdasarkan Laporan Polisi LP/A/26/IV/2022/SPKT/dan LP/A/27/IV/2022/SPKT/ SAT RES NARKOBA, POLRES BENGKULU SELATAN mengamankan 3 Tersangka sekaligus penyalahgunaan narkotika pada jum’at, 29 April 2022, sekira pukul 00.10 Wib dan Pukul 03.00 WIB di 2 tempat yang berbeda yaitu didepan Kantor Desa Suka Bandung Kecamatan Air Nipis dan Desa Limus Kecamatan Kedurang Ilir Kabupaten Bengkulu selatan.

Ke 3 pelaku penyalahgunaan narkotika tersebut adalah AS (25) warga Desa Suka Rami Kecamatan Air Nipis Kabupaten Bengkulu Selatan, PS (26) warga Kelurahan Padang Kapuk Kota Manna Kabupaten Bengkulu Selatan dan AG (26) warga Desa Limus Kecamatan Kedurang Ilir.

Kapolres Bengkulu Selatan AKBP.JUDA TRISNO TAMPUBULON S.Ik. SH. MH melalui Kasatres Narkoba Polres Bengkulu Selatan AKP. TODO RIO TAMBUNAN S.Th M.Th yang di sampaikan Kasi Humas AKP. SARMADI dalam siaran persnya mengatakan bahwa pada hari jum’at, Tanggal 29 April 2022, sekira Pukul 00.10 Wib dan Pukul 03.00 WIB, Team Anggota Sat Res Narkoba Polres Bengkulu Selatan melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap AS (25) dan PS (26) di Depan Kantor Desa Suka Bandung Kecamatan Air Nipis, atas penangkapan tersebut AS (25) dan PS (26) mengatakan bahwa barang haram tersebut didapatkan dari AG (26) Warga Desa Limus Kecamatan Kedurang Ilir.

“Pada saat melakukan penangkapan dan pengeledahan tersebut, Team Anggota Satres Narkoba Polres Bengkulu Selatan menemukan barang bukti berupa 2 paket sedang diduga Narkotika golongan 1 dalam bentuk tanaman ( jenis ganja ) yang terbungkus kertas kalender berwarna putih, yang di simpan di kantong jaket bagian dalam yang di kenakan kan oleh AS (25) dan 1 Paket lagi hasil pengembangan ditemukan di tumpukan Kayu Bakar di Rumah AG (26)” jelas AKP. SARMADI dalam siaran pers Jum’at,(29/04/2022).

Polisi juga mengamankan 1 unit HP  Merek OPPO A15 Warna Hitam, 1 unit HP Merek Realme warna Merah, 1 Unit HP Merek Oppo A1A dan 1 unit sepeda motor Yamaha 1PA warna Hitam dengan Nopol E 6205 IJ.

“Selanjutnya ke 3 Tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Bengkulu Selatan untuk diproses lebih lanjut sesuai Hukum yang berlaku,” pungkasnya.(**Renald Ayubi)

Pos terkait