Sebagai Pedoman Kerjasama Media Massa, Pemprov Bengkulu Sosialisasikan Pergub Nomor 31 Tahun 2021

Ilustrasi, Sosialisasi Pergub Bengkulu Nomor 31 Tahun 2021

Bengkulu||ISBCenter.com – Pemerintah Provinsi Bengkulu terus berkomitmen mewujudkan tata kelola informasi publik yang profesional, transparan, dan bertanggung jawab. Salah satu langkah yang dilakukan adalah melalui penerapan Peraturan Gubernur Nomor 31 Tahun 2021 tentang Penyebarluasan Informasi Penyelenggaraan Pemerintahan di Lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu.

Salah satu tujuan Pergub ini adalah untuk pedoman kerja sama publikasi media massa di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu, meningkatkan kualitas penyebarluasan informasi kepada masyarakat sekaligus mendorong terciptanya media massa yang profesional, kredibel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam Pergub tersebut, terdapat beberapa persyaratan penting bagi perusahaan media massa, di antaranya:

✅ Terdaftar dan terverifikasi Dewan Pers
✅ Penanggung jawab media atau redaksi memiliki kompetensi kewartawanan
✅ Satu perusahaan hanya berlaku untuk satu media massa
✅ Berbadan hukum Perseroan Terbatas (PT)
✅ Memiliki visi dan misi yang jelas
✅ Memiliki struktur perusahaan yang aktif
✅ Memiliki rekening perusahaan aktif
✅ Wartawan memiliki sertifikat UKW minimal wartawan muda
✅ Melampirkan bukti pemberitaan dua bulan terakhir
✅ Memiliki kantor berdomisili di Provinsi Bengkulu

Melalui penerapan Pergub Nomor 31 Tahun 2021, diharapkan terjalin kerja sama yang lebih baik antara pemerintah daerah dan media massa dalam menyampaikan informasi yang akurat, edukatif, dan bermanfaat bagi masyarakat.

Mari bersama-sama kita dukung terciptanya media yang profesional dan terpercaya demi Bengkulu yang maju, transparan, dan berkelanjutan..(*2b)

Pos terkait