Bengkulu||ISBCenter.com – Pihak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Bengkulu menegaskan bahwa penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) yang disebut Alat Peraga Sosialisasi (APS) karena belum memasuki tahapan kampanye, saat ini merupakan tanggung jawab Pemerintah Daerah melalui perangkatnya yakni Satpol PP.
Anggota Bawaslu Provinsi Bengkulu, Eko Sugianto mengatakan bahwa berdasarkan Undang-undang yang mengatur tentang larangan pemasangan alat peraga yang diatur adalah Pemasangan Alat Peraga Kampanye yang artinya baru akan dilakukan sesuai dengan tahapan kampanye yang dimulai tanggal 28 November 2023.
“Kalau bicara Kampanye, maka titik start-nya adalah tanggal 28 November 2023. Kalau sebelum, itu tidak dalam konteks kampanye makanya kami bisa mengeksekusi,” tegas Eko Sugianto.
Diakuinya dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 tahun 2023 memberikan ruang kepada peserta Pemilu untuk melakukan Pendidikan Politik yang salah satunya adalah sosialisasi. Dan bentuk dari sosialisasi itu diantaranya pemasangan APS yang tidak bisa disamakan dengan APK.
“Kalau Alat Peraga Sosialisasi, Bawaslu belum bisa masuk ke ranah itu (menertibkan). Bawaslu baru punya kewengangan pada saat kampanye,” jelasnya sembari mengatakan terhadap baliho yang banyak terpasang secara sembarangan, bukan melanggar Cara Pelaksanaan Kampanye melainkan cara pemasangannya yang seharusnya tidak mengganggu ketertiban, ketentraman, keamanan, etika dan estetika (keindahan).
Untuk penertiban terhadap cara pemasangan yang salah alat peraga sosialisasi itu, maka aturannya merujuk pada Peraturan Daerah (Perda).
“Artinya pemasangan itu pelanggaran terhadap Peraturan Daerah sehingga yang mengeksekusi adalah institusi di daerah yaitu Satpol PP,” tambahnya sembari mengatakan seharusnya penertiban alat peraga sosialisasi yang dianggap liar atau melanggar itu bisa dilakukan sesuai kewenangan institusi bersangkutan merujuk pada Perda.
“Jadi tidak perlu menunggu data dari Bawaslu, misalnya dimana lokasi pemasangan spanduk, baliho atau alat sosialisasi lainnya itu jelas diatur daerah. Kalau tempat yang diatur itu boleh karena mereka bayar ada jelas masuk ke daerah (pajak reklame dan billboard, dsb),” tambah Eko Sugianto.
Demikian dengan pemasangan alat peraga di ranah-ranah privat, jika ada keberatan dari pemilik aset maka bisa dilakukan pencopotan.
Sebelumnya pihak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Bengkulu melalui Sekretaris Satpol PP Provinsi Bengkulu, Martinah mengatakan pihaknya tidak bisa langsung melakukan penertiban terhadap Alat Peraga Kampanye (APK) berbentuk baliho, spanduk maupun poster yang banyak terpasang di Ruang Terbuka Hijau (RTH), pepohonan, area perkantoran, pinggiran jalan serta lokasi lainnya yang dilarang sebelum adanya petunjuk dan arahan dari pihak Bawaslu.
Kendati membenarkan bahwa pihaknya bisa menurunkan atau mencabut APK tersebut sesuai fungsi Satpol PP sebagai Penegak Perda (Peraturan Daerah) namun untuk penertiban APK, pihaknya tidak bisa sembarangan untuk menertibkan karena dikhawatirkan menyalahi sehingga dikatakan Martinah pihaknya memilih untuk menunggu hasil koordinasi dengan Bawaslu.
“Kalau ada imbauan atau arahan dari Bawaslu maka kami akan terjun ke lapangan, memang kita ada Perda tapi kita harus singkron dulu dengan mereka. Nanti kita langsung turun saja belum ada perintah nanti menyalahi aturan,” ujarnya kepada RRI, Senin (9/10). (*Rozi)










