Lahat||ISBCenter.com – Sekretaris Daerah (SEKDA) Lahat Chandra SH,.MM membuka secara resmi kegiatan Implementasi Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021, Tentang Optimalisasi Pelaksanaan Jaminan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Bagi Pelaku Usaha di Kabupaten Lahat, Bertempat di Ruang pertemuan Pemda Lahat, Selasa (13/08/2024).
Turut hadir dalam acara tersebut Kejaksaan Negeri Lahat, Kepala BPJS Muara Enim, Asisten 2, Asisten 3,,Kepala UPD, Serta rekan-rekan BPJS Kabupaten Lahat.
Chandra SH,MM dalam sambutannya, menyatakan bahwa Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 diterbitkan untuk menjamin perlindungan kepada seluruh pekerja dan meningkatkan jumlah kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.
“Adapun secara tersirat, Inpres dimaksud sesungguhnya ingin mengingatkan kembali mengenai asas, tujuan, dan prinsip penyelenggaraan Jaminan Sosial Nasional,” kata Sekda, Selasa (13/08/2024).
Sekda juga menyebut, bahwa pentingnya para pekerja memiliki perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi para pekerja, sebab perlindungan ini dapat meningkatkan rasa aman saat bekerja bagi keluarga pekerja, juga memberikan kepastian keberlangsungan ekonomi apabila terjadi sesuatu yang tidak diinginkan.’ Katanya.(*BM)










