Sekolah Dilarang Jual Buku dan LKS

Ilustrasi Buku LKS (Photo ISBCenter.com)

Bengkulu|| ISBCenter.com– Lama tak terkabarkan adanya penjualan buku Lembaran Kerja Siswa ( LKS ) di sekolah. Tapi, akhir-akhir ini, di masa pandemi Covid-19, mulai terdengar banyak sekolah yang menjual buku LKS. Persoalannya, apakah bisa sekolah menjual buku LKS, pakaian seragam berikut atribut sekolah dan lainnya kebutuhan sekolah ?

Di satu sisi, buku yang menyangkut pembelajaran itu, dirasa perlu untuk siswa. Apalagi di masa pandemi ini. Ketika pembelajaran tatap muka ditangguhkan, sementara pembelajaran daring belum maksimal untuk mengupas materi yang seharusnya diajarkan kepada siswa. Dalam situasi begini, keberadaan LKS dirasa perlu untuk bahan pokok uji bagi siswa.

Bacaan Lainnya

Namun, tetap saja, ketika LKS dipaksakan untuk dimilki siswa, sementara harga satuan per bukunya kurang terjangkau untuk ukuran masyarakat kecil, ini menjadi beban tersendiri bagi orang tua siswa. Apalagi di masa pandemi, dimana perekonomian masyarakat banyak terganggu. Akhirnya, karena pihak guru seolah menganggap itu perlu, banyak orang tua siswa yang memaksakan membeli. Meski dengan uang hasil pinjaman. Atau, uang untuk beli beras hari itu, sehingga buku bisa terbeli, tapi perut sekeluarga keroncongan.

Bila hal itu banyak terjadi di tengah masyarakat kita. Jelas penjualan LKS itu haram hukumnya. Apalagi, bila tetjadi kesepakatan bagi hasil antara pihak sekolah dan pengusaha buku. Padahal, menurut aturan, penjualan buku, pakaian seragam berikut atribut sekolah dan sejenisnya dilarang.

Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 Tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, dijelaskan secara rinci tentang itu. Pendidik dan tenaga kependidikan, baik perseorangan maupun kolektif, dilarang menjual buku pelajaran, bahan ajar, seragam sekolah atau bahan pakaian seragam di satuan pendidikan.

Mengacu pada permendikbud no. 75 Tahun 2020 tentang komite sekolah pada pasal 12.a berbunyi:

“Guru, maupun karyawan di sekolah sama sekali tidak boleh menjual buku-buku maupun seragam di sekolah. Komite Sekolah pun dilarang menjual buku maupun seragam sekolah”. 

Malahan, larangan itu, tidak melulu ditujukan untuk guru atau kepala sekolah saja. Namun, mencakup komite sekolah dan yang mengatasnamakan koperasi sekolah. Sebagaimana hal itu diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 75 Tahun 2020…..(**adv/sumber: kompasiana).

Pos terkait