Bengkulu Tengah || ISBCenter.com – Sebanyak 40 warga yang tergabung dalam gerakan Rakyat Sadar Hukum Indonesia (GRASI) Kabupaten Bengkulu Tengah dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) melakukan gerakan aksi di depan Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bengkulu Tengah dengan tetap mamatuhi Protokol Kesehatan (Prokes) , Kamis 21/04/2021.
Dengan perihal tuntutan sebagai berikut:
- Meminta Kejari Kab Benteng segera menetapkan pelaku umum pembuatan Rancangan Detail Tata Ruang (RDTR) sebagai tersangka.
- Meminta Kejari Kab Benteng untuk menngkap pihak – pihak yang mengesahkan PERDA Inisiatip Dewan Kab Benteng tentang jalan umum khusus Batu Bara yang melanggar UUD No 41 Tahun 1999 tentang kehutanan, yang telah diubah menjadi UUD 19 Tahun 2004 tentang penetapan peraturan pemerintah No 1 Tahun 2004 tentang kehutanan .
- Meminta Kejari Kab Benteng untuk segera menetapkan tersangka dan pelaku kejahatan korupsi terhadap pengelolaan Pajak dan Restrebusi Tenaga Kerja Asing (TKA) Kab Benteng.
- Meminta Kejari Kab Benteng untuk mengusut anggaran dana Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (CSR) dari prusahaan batu bara yang ada di Kab Benteng ke Pemda yang banyak menguap.
- Meminta Kejari Kab Benteng untuk melakukan pengusutan terpadu sesui dengan UUD No 32 Tahun 2009 tenteng PPLH atas tidak dilakukanya reklamasi tambng oleh prusahaan tambang batu bara yang ada di Kab Benteng, yang diduga kuat melanggar UUD No 3 Tahun 2020 perubahan atas UUD No 4 Tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara.
- Meminta Kejari Kab Benteng untuk memeriksa tim audit BPK RI Perwakilan Prov Bengkulu yang diduga tidak profesional mengaudit seluruh kendaraan dinas yang ada di Kab Benteng yang hilang dan raif hingga sekarang tidak diketahui keberadaannya .. (** Rozi)










