Bengkulu Selatan || ISBCenter.com- Penerapan Peraturan Bupati Bengkulu Selatan Nomor 05 Tahun 2022, tentang kerjasama Publikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan ditunda alias belum diberlakukan.

Hal itu disampaikan langsung oleh Kepala Dinas Kominfo Susmanto, keputusan itu disampaikan seusai menggelar pertemuan bersama perwakilan Aliansi Pers Nasional Bengkulu Selatan.
Dihadapan para perwakilan Insan Pers Bengkulu Selatan, Susmanto menjelaskan dirinya mengapresiasi para isan Pers di Bengkulu Selatan yang telah memberikan masukan dan kritiknya, Susmanto juga mengakui bahwa peraturan tersebut masih ada kekeliruan dan masih ada yang harus diperbaiki atau direvisi.
“Saya sampaikan apresiasi kepada seluruh kawan-kawan Pers Bengkulu Selatan atas kritikan dan masukannya, berdasarkan masukan dari kawan-kawan ternyata masih ada kekeliruan,” ujar Susmanto.
Lanjut Susmanto, dalam waktu dekat dirinya akan menggelar pertemuan dengan beberapa unsur perwakilan media di Bengkulu Selatan, tujuannya untuk melakukan pembahasan revisi Perbup 05 tahun 2022.
Seusai menggelar pertemuan dengan perwakilan Pemkab Bengkulu Selatan, Ketua Kordinator aksi Aliansi Pers Nasional Bengkulu Selatan Yon Maryono menyampaikan, Polemik Perbup 05 Tahun 2022 yang menjadi bola liar di kalangan Insan Pers Bengkulu Selatan, pada hari ini mendapat kesimpulan dan jawaban dari Kepala Dinas Kominfo dan Kabag Hukum Pemda Bengkulu Selatan.
Lanjut Yon, berdasarkan hasil kesepakatan yang dituangkan dalam berita acara hasil rapat, bahwa pemberlakuan Perbup 05 Tahun 2022 ditunda alias belum berlaku.
“Perbup 05 Tahun 2022 belum diberlakukan dan ditunda dulu, setelah ini akan ada pertemuan lanjutan untuk menindak lanjuti Perbup tersebut,” Ujar Yon.
Dikatakan Yon, para insan Pers di Bengkulu Selatan tetap akan konsisten dengan tuntutannya, yaitu Bupati diminta untuk merevisi bahkan membatalkan Perbup tersebut.
(** Renald Ayubi)










