Sempat Buron Selama 3 Tahun Karena Mencuri 5 Karung Padi, Akhirnya Warga Lubuk Sirih Ditangkap Polisi

Herpawanto (26) Selama 3 Tahun Buron Karena Mencuri 5 Karung Padi, Akhirnya Warga Lubuk Sirih Ditangkap Polisi, Jum’at (23/9/2022)

Bengkulu Selatan || ISBCenter.com- Warga Desa Lubuk Sirih bernama Herpawanto (26) yang sempat buron karena kasus pencurian akhirnya diciduk oleh Tim Totaici Satreskrim Polres Bengkulu Selatan yang dipimpin langsung oleh Kanit Pidum IPDA Dodi Hermansyah.

Dalam proses penangkapan, pelaku Herpawanto sedang berada di Rumahnya. Pelaku yang sempat menghilang akhirnya pulang karena alasan rindu akan keluarga.

Bacaan Lainnya

Dari Rilis Pers Polres BS, AKP Sarmadi mengatakan Herpawanto merupakan pelaku pencurian yang terjadi di Gudang Penggilingan Padi Desa Muara Pulutan Kecamatan Seginim pada tanggal 17 April 2019 silam, Tersangka mencuri 5 Karung padi seberat 300 kg milik Rudi Hartono.

“Tersangka ini adalah DPO yang kita amankan saat pulang ke rumahnya karena rindu sama keluarganya,” kata Kasi Humas Polres BS AKP Sarmadi, dalam Siaran persnya, Jum’at (23/9/2022)

Kasi Humas menambahkan meski polisi sempat bertahun- tahun kehilangan jejak Herpawanto, namun keberadaannya tetap terus dipantau. Termasuk memantau aktivitas keluarga yang ditinggalkannya. Tersangka Herpawanto akan dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian.
(**Renald Ayubi)

Pos terkait