Lebong||ISBCenter.com – Kasus dugaan korupsi di Sekretariat DPRD Lebong memasuki babak baru. Tersangka TREP yang sudah lebih sebulan berstatus DPO Kejari Lebong akhirnya menyerahkan diri ke penyidik pada Senin sore.
Bahkan, usai diperiksa sekitar 3 jam, jaksa langsung menetapkan TREP menjadi tahanan rutan dan dititipkan ke rutan Mapolres Lebong. Namun, lantaran kondisi kesehatan tersangka yang kian menurun, TREP akhirnya dirujuk ke RSUD Lebong untuk mendapat perawatan intensif hingga saat ini.
“Terimakasih atas dukungan seluruh pihak, kita sudah mengeluarkan surat perintah penahanan selama 20 hari kedepan,” kata Kajari Lebong, Arief Indra Kusuma Adhi dalam rilisnya Selasa siang.
Dalam kasus yang merugikan negara lebih dari 1 Miliar ini, jaksa sudah menetapkan 5 tersangka mulai dari mantan sekwan berinisial Su, mantan bendahara sekretariat DPRD berinisial Er, mantan unsur pimpinan DPRD berinisial Ma dan AM..(**Jumli)
Sumber: rbtvcamkoha










