Bengkulu||ISBCenter.com-Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah akan segera meminta pihak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) di tingkat Kabupaten Kota untuk menertibkan semua Alat Peraga Sosialisasi (APS) yang terpasang sembarangan atau liar.
Alat Peraga Sosialisasi (APS) bernuansa Alat Peraga Kampanye (APK) berbentuk spanduk dan baliho berbagai ukuran, jelang Pemilu 2024 semakin banyak terpasang di berbagai sudut kota termasuk di tingkat kabupaten, khususnya di wilayah persimpangan dan tempat-tempat strategis yang banyak dilalui masyarakat.
Bahkan sekitaran area perkantoran, rumah ibadah, sekolah dan kawasan privat milik masyarakat tidak luput dari pemasangan APS itu.
Pemasangan APS tersebut semakin menjamur, pasca KPU merilis Daftar Calon Sementara (DCS) peserta pemilu baik untuk DPR RI, DPRD Provinsi Bengkulu, DPRD Kabupaten Kota juga DPD RI.
Menanggapi kondisi kesemrawutan akibat pemasangan APS yang dinilai mengganggu ketertiban, ketentraman juga estetika itu, Gubernur Bengkulu secara tegas mengatakan akan meminta Satpol PP di wilayah Kota dan Kabupaten untuk melakukan penertiban.
“Nanti kita mintakan Satpol PP Kabupaten Kota sesuai wilayah untuk bisa menertibkan, karena memang sudah cukup mengganggu keamanan. Sampai tertutup posisi jalan kemudian semrawut juga,” ujarnya ketika dikonfirmasi RRI di Atrium Bencoolen Mall Kota Bengkulu usai membuka acara Job Fair Bengkulu 2023, Rabu (11/11).
Seperti yang telah diberitakan sebelumnya, penertiban pemasangan APS ini tidak bisa dilakukan pihak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) karena belum memasuki jadwal tahap kampanye yang baru akan dimulai 28 November 2023 mendatang.
Dikatakan Anggota Bawaslu Provinsi Bengkulu, Eko Sugianto, karena bukan melanggar Cara Pelaksanaan Kampanye melainkan cara pemasangan yang seharusnya tidak mengganggu ketertiban, ketentraman, keamanan, etika dan estetika (keindahan) sebagimana diatur dalam Peraturan Daerah – Perda.
“Dengan adanya aturan itu maka kewenangan untuk mengeksekusi adalah Pemerintah Daerah melalui Satpol PP sesuai kewenangan institusi,” ujarnya.
Kendati demikian Eko Sugianto mengatakan secara kelembagaan pihaknya sudah menyurati Parpol dalam bentuk imbauan agar mentaati etika dan estetika terutama dalam hal pemasangan alat peraga.
“Kami sudah menyurati Parpol, ini imbauan sudah yang kesekian kali agar Partai politik mentaati etika, estetika, ketentraman, keamanan, kenyamanan, karena itu diatur. Namanya imbauan karena saat ini kita tidak punya kewenganan jadi kita sudah surati peserta Pemilu (Parpol dan DPD) untuk tidak memasang APS yang menganggu itu,” terangnya. (*Rozi)










