Sengketa Lahan Memanas, 11 Orang Luka, Kuasa Hukum: Jangan Berhenti di Pelaku Lapangan

Sengketa Lahan Memanas, 11 Orang Luka, Kuasa Hukum: Jangan Berhenti di Pelaku Lapangan

Kuansing||ISBCenter.com – Sengketa penguasaan kebun kelapa sawit di Desa Muara Langsat, Kecamatan Sentajo Raya, Kabupaten Kuantan Singingi, kembali memanas. Konflik yang telah berlangsung cukup panjang itu berujung bentrokan pada Minggu (6/9/2026).

Berdasarkan keterangan Kelompok Tani 80 Sumber Berkah, sedikitnya 11 orang mengalami luka-luka dalam kejadian tersebut. Sejumlah korban bahkan harus mendapatkan penanganan medis setelah berada di lokasi perkebunan yang menjadi objek sengketa.

Peristiwa itu telah dilaporkan ke Polres Kuantan Singingi. Dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL), perkara tercatat dengan nomor LP/B/74/IX/2026/SPKT/POLRES KUANTAN SINGINGI/POLDA RIAU, tertanggal 6 September 2026.

Dalam laporan tersebut, Burhan Budi tercatat sebagai pelapor atas dugaan tindak pidana pengeroyokan. Peristiwa disebut terjadi sekitar pukul 13.15 WIB di Desa Muara Langsat.

Berdasarkan uraian laporan, korban sebelumnya melihat sekelompok orang mendekati lokasi. Situasi kemudian memanas hingga terjadi dugaan kekerasan yang disebut melibatkan panah, benda berbahan besi, senjata tajam jenis samurai, tangan dan kaki serta lemparan batu.

Akibat kejadian tersebut, sejumlah orang mengalami luka. Dokumentasi yang diperoleh dari pihak kelompok juga memperlihatkan beberapa korban mendapatkan perawatan medis setelah bentrokan.

Kelompok Tani 80 Sumber Berkah menyebut kejadian tersebut terjadi ketika mereka kembali berada di areal perkebunan yang selama ini mereka klaim telah dibuka, ditanami, dirawat dan dikelola selama bertahun-tahun.

Kuasa hukum Kelompok Tani 80 Sumber Berkah, Advokat Ikhsan, S.H., M.H., CLA, CPM, mengecam keras dugaan penggunaan kekerasan dalam penyelesaian sengketa tersebut. Ia meminta seluruh pihak mengedepankan jalur hukum.

“Kalau ada pihak yang merasa memiliki hak atas kebun tersebut, negara sudah menyediakan pengadilan. Ajukan bukti, gugat dan menangkan melalui proses hukum. Tidak seorang pun boleh menjadikan kekerasan sebagai alat untuk menentukan siapa yang berhak atas tanah,” tegas Ikhsan.

Menurut Ikhsan, persoalan siapa yang paling berhak atas kebun harus dibuktikan melalui proses hukum. Sementara dugaan pengeroyokan yang mengakibatkan korban luka merupakan perkara pidana tersendiri yang harus ditangani aparat kepolisian secara profesional.

Ia juga meminta polisi tidak berhenti pada orang yang diduga melakukan kekerasan secara langsung. Jika dalam penyelidikan ditemukan alat bukti mengenai adanya pihak yang menyuruh, membantu, mengorganisasi atau menggerakkan terjadinya tindak pidana, hal tersebut juga harus didalami.

“Tangkap pelakunya. Tetapi jangan berhenti di tangan yang melakukan kekerasan. Telusuri berdasarkan alat bukti siapa yang datang bersama mereka, bagaimana mereka sampai ke lokasi dan untuk kepentingan siapa mereka berada di sana,” ujarnya.

Namun, kuasa hukum menegaskan pihaknya tidak menuduh individu tertentu sebagai dalang sebelum adanya hasil penyelidikan dan alat bukti yang mendukung. Menurutnya, proses hukum harus berjalan berdasarkan fakta dan bukti, bukan dugaan semata.

Sengketa kebun tersebut diketahui telah berlangsung cukup lama. Kelompok Tani 80 Sumber Berkah menyatakan mereka telah membuka, menanam, merawat dan mengelola kebun tersebut sebelum terjadi konflik penguasaan yang melibatkan pihak Esron Napitupulu dan pihak lainnya.

Kelompok tani juga menyatakan telah menempuh jalur hukum dengan membuat laporan ke Polda Riau pada 24 Juli 2026 terkait dugaan tindak pidana yang berkaitan dengan penguasaan dan hasil kebun. Mereka juga sedang mempersiapkan penyelesaian sengketa keperdataan melalui pengadilan.

Pasca bentrokan, Kelompok Tani 80 Sumber Berkah meminta kepolisian memperkuat pengamanan di lokasi, mengamankan barang bukti dan rekaman yang tersedia, memeriksa saksi-saksi serta mengambil tindakan hukum terhadap pihak yang nantinya terbukti bertanggung jawab. Mereka berharap tidak ada bentrokan susulan yang kembali menimbulkan korban.

“Ini bukan lagi semata-mata berbicara tentang siapa menguasai kebun. Ada manusia yang terluka dan harus mendapatkan perlindungan hukum. Kami meminta negara hadir. Jangan sampai sengketa tanah yang seharusnya selesai di meja pengadilan justru berubah menjadi pertumpahan darah di lapangan,” pungkas Ikhsan..(*ped)

Pos terkait