Seorang Jurnalis Di Bengkulu Selatan Laporkan Akun Media Sosial, Dugaan Pencemaran Nama Baik

Seorang Jurnalis Di Bengkulu Selatan Laporkan Akun Media Sosial, Dugaan Pencemaran Nama Baik

Bengkulu Selatan||ISBCenter.com – Akibat unggahan di media sosial tepatnya di media sosial facebook, akun Tulus Hartanu dan Hery Asmadi resmi di laporkan oleh seorang jurnalis di Bengkulu Selatan, bernama Renald Ayubi, ke Polres Bengkulu Selatan, Senin 13 April 2026.

Kedua akun facebook tersebut menurut Renald Ayubi diduga mengandung unsur tindak pidana pencemaran nama baik dan pembunuhan karakter, akun tersebut diduga menyebarkan konten berupa tautan berita dan video yang mengarah pada tuduhan terhadap Renald, terkait dugaan pemerasan yang disebut-sebut melibatkan dirinya.

Dalam keterangannya Renald menjelaskan, peristiwa tersebut bermula pada Jumat 10 April 2026 sekitar pukul 17.25 WIB, saat dirinya menerima kiriman tangkapan layar unggahan Facebook dari rekannya sesama jurnalis. Unggahan itu berisi tautan berita berjudul dugaan pemerasan oknum wartawan, yang ditulis oleh Hery Asmadi dan dibagikan oleh akun Tulus Hartanu.

Tak hanya itu, akun Hery Asmadi juga mengunggah video seorang kepala desa dengan narasi yang dinilai secara langsung mengarah pada tuduhan terhadap dirinya. Video tersebut berjudul “Kisah Kades Dimintai Uang untuk Bayar Redaksi”.

Ia menegaskan, tuduhan tersebut tidak berdasar dan mengabaikan fakta bahwa persoalan antara dirinya dengan pihak terkait telah diselesaikan secara damai pada 11 Desember 2025 di Mapolres Bengkulu Selatan. Kesepakatan damai tersebut dituangkan dalam surat perjanjian bermaterai dan disaksikan oleh pihak kepolisian.

“Namun, konten yang kembali diangkat ini seolah-olah menggambarkan masalah masih berlangsung,” tegas Renald, Senin 13 April 2026.

Selain itu, ia juga membantah informasi dalam pemberitaan yang menyebut dirinya sebagai wartawan media daring tertentu. Ia menegaskan bahwa dirinya merupakan jurnalis Harian Bengkulu Ekspress untuk wilayah Bengkulu Selatan, sementara akun “Manna Update” hanyalah media sosial pribadi untuk membagikan karya jurnalistik.

Menurutnya, penyebaran informasi yang tidak utuh dan cenderung menggiring opini tersebut telah menimbulkan kesalahan persepsi di tengah masyarakat. Bahkan, identitas serta foto dirinya turut ditampilkan dalam pemberitaan, yang semakin memperkuat opini negatif publik.

Akibat kejadian tersebut, Renald mengaku mengalami kerugian immateriil berupa rusaknya reputasi, tekanan psikologis, serta terganggunya aktivitas pekerjaan sebagai jurnalis.

Dalam laporannya, ia turut melampirkan sejumlah barang bukti, di antaranya tangkapan layar unggahan, tautan postingan, rekaman aktivitas digital, saksi, serta surat perjanjian damai.

Atas dasar itu, ia melaporkan perkara ini dengan dugaan pelanggaran Pasal 27 Ayat (3) juncto Pasal 45 Ayat (3) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Renald berharap pihak kepolisian
dapat menindaklanjuti laporan tersebut secara profesional, termasuk melakukan penyelidikan terhadap pihak-pihak yang menyebarkan informasi yang dinilai merugikan dirinya.

“Harapan saya, proses ini bisa berjalan sesuai hukum yang berlaku dan nama baik saya dapat dipulihkan,” pungkasnya..(1dn)

Pos terkait