Sesuai Surat Edaran Kemenkes, Peredaran Obat Sirup di Apotik Bengkulu Selatan Mulai Disisir

Salah Satu Apotik Di Bengkulu Selatan Saat Didatangi Polres Bengkulu Selatan

Bengkulu Selatan || ISBCenter.com- Kasus anak gagal ginjal yang menghawatirkan saat ini diduga disebabkan oleh penggunaan obat berbentuk sirup yang mengandung Etilen Glikol. Untuk memastikan peredaran Obat Sirup di Wilayah Kabupaten Bengkulu Selatan, Jajaran Polres Bengkulu Selatan menyisir sejumlah apotek yang ada di wilayah hukumnya untuk memastikan tidak ada obat dalam bentuk sirup yang dijual kepada masyarakat, Jum’at (21/10/2022).

Penyisiran Apotik di Wilayah Kabupaten Bengkulu Selatan berpedoman pada Surat Edaran Mentri Kesehatan Nomor : SR.01.05/III/3461/2022 tanggal 18 Oktober 2022 tentang Kewajiban Penyidik Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal dan Surat Edaran Bupati Bengkulu Selatan Nomor : 800/318/kepeg/2022 tanggal 20 Oktober 2022 tentang Penggunaan Obat-obatan dalam bentuk Cair/Syrup.

Ada 45 Apotik di Bengkulu Selatan diberi himbauan untuk mematuhi surat edaran yang ada, Dijelaskan oleh AKP Ahmad Khairuman, SE, M.Si adapun personil Polres yang melakukan penyisiran obat Sirup yaitu, Unit Ekonomi Sat Intelkam dipimpin oleh Aipda Ngadiyo beserta 2 orang anggota didampingi 2 orang petugas dari Dinas Kesehatan yang ikut melaksanakan pengecekan di Apotek Mitra Sehat, Apotek MJ Medika, Apotek Fernando, Apotek Andika Farma dan Apotek Arifa Medica.

“Kita dari Polres Bengkulu Selatan bekerjasama dengan Dinas Kesehatan memberikan himbauan kepada beberapa Apotek untuk sementara tidak menjual Obat Bebas dan atau bebas terbatas dalam Bentuk Sirup Kepada Masyarakat sampai di lakukan Pengumuman secara Resmi Oleh Pemerintah sesuai dengan Peraturan ketentuan Perundang – undangan,” ungkap Kapolres Bengkulu Selatan AKBP Juda Trisno Tampubolon, SH, SIK, MH melalui Kasat Intelkam AKP Ahmad Khairuman, SE, M.Si.

Dalam kegiatan tersebut petugas menanyakan kepada penjaga apotek terkait Surat Edaran Kemenkes dan mensosialisasikan mengenai larangan menjual obat dalam bentuk sirup kepada petugas apotek serta meminta kepada pihak apotek untuk sementara tidak menjual obat-obatan dalam bentuk sirup kepada masyarakat.

Pada penyisiran obat sirup ini, pihak Polres Bengkulu Selatan menghimbau kepada masyarakat untuk tidak panik dalam menyikapi kasus gangguan ginjal akut pada anak, kepada orang tua untuk tetap tenang dan mengikuti setiap himbauan Pemerintah.
(**Renald Ayubi)

Pos terkait