Sidang Kasus Korupsi Perumda Tirta Hidayah, Bongkar Uang Rekrutmen THL Mengalir Ke Helmi Hasan

Sidang Bongkar Setoran THL: Helmi Hasan Disebut Terima Rp210 Juta

Bengkulu||ISBCenter.com – Persidangan perkara dugaan gratifikasi dan suap penerimaan tenaga harian lepas (THL) di Perumda Tirta Hidayah Kota Bengkulu membuka fakta mengejutkan. Dalam sidang di Pengadilan Negeri Bengkulu, mantan Wali Kota Bengkulu Helmi Hasan disebut menerima uang setoran dari para calon THL dengan total mencapai Rp210 juta.

Fakta tersebut terungkap dalam sidang yang digelar Selasa (1/4/2026) di Pengadilan Negeri Bengkulu dengan agenda pemeriksaan saksi. Jaksa penuntut umum menghadirkan enam saksi secara bertahap, termasuk mantan ajudan Helmi Hasan, Diki Pratama, dan mantan sopirnya, Wahyu.

Bacaan Lainnya

Dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Agus Hamzah SH MH itu, saksi Diki Pratama membeberkan kronologi proses masuknya empat calon THL di lingkungan Perumda Tirta Hidayah.

Diki menjelaskan, keempat calon THL tersebut merupakan kerabat dari pegawai di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu yang ingin bekerja di Perumda Tirta Hidayah.

Menurut Diki, ia kemudian menghadap Helmi Hasan untuk meminta disposisi agar para calon THL tersebut dapat diproses. Setelah disposisi diberikan, berkas para calon THL diserahkan kepada Samsu Bahri.

Selanjutnya, Samsu Bahri menginstruksikan agar berkas tersebut diteruskan kepada Yanwar Pribadi untuk ditindaklanjuti.

Setelah proses itu berjalan, para calon THL kemudian menyerahkan uang kepada saksi Diki dengan total mencapai Rp210 juta. Uang tersebut selanjutnya diserahkan kepada Helmi Hasan.

“Uang dari para THL itu saya terima lalu saya serahkan kepada Pak Helmi,”ungkap Diki Pratama dalam persidangan.

Dari total uang tersebut, Helmi Hasan kemudian memberikan sebagian kepada orang dekatnya. Diki mengaku menerima Rp17,5 juta, sementara Wahyu selaku sopir menerima Rp7,5 juta.

“Saya menerima Rp17,5 juta setelah membantu menjembatani penyerahan uang dari para THL kepada Pak Helmi,” ujar Diki di hadapan majelis hakim.

Pengakuan serupa juga disampaikan saksi Wahyu yang mengaku menerima bagian dari uang tersebut.

“Saya menerima Rp7,5 juta dari uang yang diberikan oleh tiga THL yang saya antar untuk bertemu dengan Diki,” ungkap Wahyu di persidangan.

Dengan demikian, dari total Rp210 juta yang disebut diterima Helmi Hasan, sebanyak Rp25 juta di antaranya dibagikan kepada ajudan dan sopirnya.

Dalam persidangan juga terungkap bahwa besaran uang yang diminta kepada para calon THL ditentukan oleh seseorang bernama Samsu. Nilai yang dipatok berkisar antara Rp50 juta hingga Rp60 juta per orang.

“Besaran setoran yang diminta kepada THL berkisar antara Rp50 juta hingga Rp60 juta,”terungkap dalam fakta persidangan.

Uang yang diterima Helmi Hasan tersebut kemudian disebut diserahkan kepada Ana Tasia Pase. Dalam perkembangan selanjutnya, uang tersebut telah dikembalikan kepada pihak yang sebelumnya memberikan.

“Uang tersebut sudah dikembalikan setelah dilakukan pengecekan dan pertemuan langsung dengan pihak terkait,” terungkap dalam keterangan persidangan.

Sidang perkara dugaan gratifikasi dan suap penerimaan THL di Perumda Tirta Hidayah Bengkulu ini masih akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi lainnya..(*rz)

Pos terkait