Sidang OTT Proyek Rejang Lebong Dimulai, KPK Ungkap Fee 10-15% hingga Pemberian iPhone 17 Pro

Sidang OTT Proyek Rejang Lebong

Bengkulu||ISBCenter.com – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Bengkulu mulai menyidangkan perkara dugaan suap dan praktik ijon proyek hasil operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, Selasa (9/6/2026).

Dalam sidang perdana tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK membacakan surat dakwaan terhadap tiga terdakwa dari kalangan swasta yang diduga berperan sebagai pemberi suap, yakni Irsyad Satria Budiman dari PT Statika Mitra Sarana, Edi Manggala dari CV Manggala Utama, dan Youki Yusdiantoro dari CV Alpagker Abadi.

Dalam uraian dakwaan, jaksa menjelaskan perkara bermula saat Bupati Rejang Lebong nonaktif, Muhammad Fikri Thobari, diduga meminta Kepala Dinas PUPRPKP Rejang Lebong, Hari Eko Purnomo, untuk mengatur sejumlah paket proyek di lingkungan pemerintah daerah.

Dari pengaturan proyek tersebut, Fikri diduga meminta adanya fee yang bersumber dari para kontraktor yang akan memperoleh pekerjaan. Menindaklanjuti permintaan tersebut, Hari Eko Purnomo kemudian melakukan komunikasi dan pertemuan dengan para terdakwa guna membahas paket-paket proyek yang akan dikerjakan.

Dalam pertemuan tersebut, menurut jaksa, disepakati pemberian fee sebesar 10 hingga 15 persen dari nilai kontrak proyek. Sebagian fee bahkan disebut telah diserahkan sebelum pekerjaan dilaksanakan.

Tidak hanya berupa uang tunai, para terdakwa juga diduga memberikan sejumlah barang kepada pihak penerima, antara lain telepon genggam iPhone, iPad, dan barang lainnya dengan tujuan memperoleh paket pekerjaan yang telah dijanjikan.

Praktik tersebut akhirnya terendus KPK yang kemudian melakukan operasi tangkap tangan menjelang Hari Raya Idulfitri. Dari hasil OTT tersebut, sejumlah pihak ditetapkan sebagai tersangka dan perkara berlanjut ke tahap persidangan.

Atas perbuatannya, ketiga terdakwa didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dakwaan primer, serta Pasal 13 Undang-Undang Tipikor sebagaimana dakwaan subsider.

Usai persidangan, JPU KPK Joko Hermawan menjelaskan bahwa ketiga terdakwa disidangkan dalam berkas perkara terpisah atau tidak digabungkan.

“Ketiga terdakwa didakwa secara sendiri-sendiri. Intinya mereka didakwa memberikan sejumlah uang dan barang kepada pihak penerima dengan harapan memperoleh proyek di lingkungan Dinas PUPRPKP Kabupaten Rejang Lebong Tahun Anggaran 2024 dan 2025 melalui mekanisme pengaturan atau plotting proyek,” ujar Joko.

Joko mengungkapkan, nilai fee yang disepakati dalam perkara tersebut berkisar antara 10 hingga 15 persen dari nilai proyek.

Untuk terdakwa Youki Yusdiantoro, jaksa mendakwa yang bersangkutan telah memberikan uang sebesar Rp550 juta. Sementara terdakwa Edi Manggala didakwa memberikan uang sebesar Rp595 juta serta barang berupa satu unit iPhone 17 Pro dan satu unit iPad dengan total nilai sekitar Rp31,2 juta.

Sedangkan Irsyad Satria Budiman didakwa memberikan uang sebesar Rp700 juta terkait pengurusan proyek pemerintah daerah.

Terkait perkara penerima suap yang melibatkan Muhammad Fikri Thobari dan Hari Eko Purnomo, Joko menyebut proses penyidikan masih berlangsung di KPK sehingga berkas perkaranya belum dilimpahkan ke tahap penuntutan.

“Proses penyidikan untuk perkara penerima masih berjalan. Sampai saat ini berkas perkara belum diserahkan kepada penuntut umum karena penyidik masih melakukan pendalaman,” jelasnya.

Ia memperkirakan berkas perkara kedua tersangka tersebut dapat dilimpahkan ke tahap penuntutan pada akhir Juli atau awal Agustus 2026, setelah masa penyidikan selesai.

Joko juga tidak menutup kemungkinan adanya fakta-fakta baru yang muncul selama persidangan berlangsung.

“Nanti kita lihat perkembangan persidangan. Semua akan bergantung pada fakta-fakta yang terungkap di persidangan,” katanya.

Dalam perkara ini, jaksa menyiapkan sekitar 31 saksi untuk dihadirkan di persidangan. Namun jumlah saksi yang nantinya diperiksa akan disesuaikan dengan kebutuhan pembuktian.

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa Edi Manggala, Abdusy Syakir, menyatakan pihaknya tidak mengajukan eksepsi atau keberatan terhadap surat dakwaan yang dibacakan jaksa.

Meski demikian, ia menegaskan seluruh fakta yang dianggap tidak sesuai akan dibantah melalui proses pembuktian di persidangan.

“Kami tidak mengajukan eksepsi. Namun terhadap hal-hal yang menurut kami tidak tepat akan kami jawab dalam pembuktian dan pembelaan nanti,” ujarnya.

Abdusy juga meminta KPK mengusut tuntas perkara tersebut dengan turut memproses pihak-pihak lain yang namanya telah disebut dalam uraian dakwaan.

Menurut dia, terdapat sejumlah pihak yang diduga ikut berperan dalam pengaturan proyek, menghadiri pertemuan, hingga menerima barang yang berkaitan dengan perkara tersebut, namun hingga kini belum ikut diproses hukum.

Bahkan, kata Abdusy, terdapat sosok yang disebut sebagai orang kepercayaan tersangka yang diduga menerima barang dari Hari Eko Purnomo untuk kemudian diserahkan kepada Muhammad Fikri Thobari.

Terkait pembelaan, Abdusy menyatakan pihaknya masih mempertimbangkan untuk menghadirkan saksi ahli maupun saksi meringankan apabila diperlukan selama proses persidangan.

Karena tidak ada pengajuan eksepsi dari para terdakwa, majelis hakim memutuskan sidang akan dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK..(*1dn)

Pos terkait