Bengkulu Selatan || ISBCenter.com- Berdasarkan informasi Masyarakat Pada hari Jumat, Tanggal 2 September 2022, sekira Pukul 17.00 Wib. Bahwa diduga adanya jual beli obat batuk merek samcodin yang tidak memiliki izin.
Setelah mendapat informasi tersebut Unit Reskrim dan Piket SPKT Polsek Seginim yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Seginim IPTU KUSYADI .SH.M.si melaksanakan pemantauan terhadap terlapor Inisial AT (31) warga Desa Padang Siring Kecamatan Seginim yang menjual obat batuk samcodin.
Sekira pukul 20.00 Wib, Kapolsek Seginim bersama Unit Reskrim dan Piket SPKT Polsek Seginim mendapatkan informasi dari Masyarakat bahwa terlapor AT (31) sedang berada dirumahnya, lalu Kapolsek Seginim bersama Unit Reskrim dan Piket SPKT Polsek Seginim langsung berkoordinasi dengan Kepala Desa Banding Agung saudara Saharudin, bahwa akan melakukan penggeledahan di rumah AT (31) terlapor.
Selanjutnya Kapolsek Seginim bersama Unit Reskrim dan Piket SPKT Polsek Seginim menuju ke rumah terlapor, setelah sampai di lokasi langsung melakukan penggeledahan di rumah terlapor AT (31). Pada saat penggeledahan ditemukan barang berupa 2 tablet kosong obat samcodin, AT (31) mengakui bahwa obat batuk merek samcodin tersebut disimpan di rumah pamannya di Desa Padang Siring.
Kemudian Kapolsek Seginim bersama Unit Reskrim dan Piket SPKT Polsek Seginim menuju Desa Padang Siring dan berkoordinasi dengan Kepala Desa Padang Siring saudara Aprizan untuk melakukan penggeledahan di rumah paman AT (31).
Kapolsek Seginim bersama Unit Reskrim dan Piket SPKT Polsek Seginim menemukan barang bukti berupa 119 Strip/tablet pil obat batuk merek samcodin yang di setiap strip/tabletnya berjumlah 10 butir obat batuk merek samcodin, dengan jumlah keseluruhannya 1.190 butir obat batuk samcodin, barang bukti samcodin tersebut disimpan di dalam polibag plastik warna hitam.
Selanjutnya AT (31) dan barang bukti diamankan di Polsek Seginim. Kapolres BS, AKBP Juda T Tampubolon, SH, SIK, MH melalui Kapolsek Seginim, Iptu Kusyadi menyampaikan bahwa dari kejadian ini dan kejadian sebelumnya, Pihak Kepolisian mengucapkan terima kasih atas peran serta dan partispai dari segenap raga masyarakat dalam mencegah dan menekan peredaran Samcodin diwilayah hukum Polsek Seginim yang tidak sesuai peruntukannya.
“Kami ucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu pihak kepolisian dalam mencegah penyalahgunaan Samcodin, Kami kedepan mari kita sama-sama lebih solid untuk menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif. Ungkap Kapolsek Seginim.
(**Renald Ayubi)










