Sosialisasi Hukum Desa Lubuk Sirih Ilir Kecamatan Manna Kabupaten Bengkulu Selatan

Sosialisasi Hukum Desa Lubuk Sirih Ilir Kecamatan Manna Kabupaten Bengkulu Selatan

Bengkulu Selatan||ISBCenter.com – Pemerintahan Desa Lubuk Sirih ilir giat melaksanakan kegiatan pemberdayaan sosialisasi hukum ditenga-tenga segenap 25 peserta terdiri dari keperangkatan desa dan seluruh keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa ( BPD )desa lubuk Sirih ilir,BMA,tokoh Agama/Imam Masjid,Karang Taruna,Kader Remaja,Ketua PKK,dan Hansip.

Kegiatan ini bertempat dikantor desa Lubuk Sirih ilir hari pertama Senen 22/7/2024 puku 08-30 pihak Inspektorat Bapak Nurmansyah.Ap sebagai narasumber yang didampingi pihak kecamatan bapak camat manna Arif Gunawan.

Seterus nya hari kedua Selasa 23/7/2024 pihak Dinas PMD Bengkulu selatan Bapak Heri Apriyadi sebagai Narasumber dan didampingi Koramil Bapak Peri Apriadi.

Dan hari ke tiga Rabu 24/7/2024 pukul 08-30 wib pihak Kejaksaan Repobelik Indonesia ( Kejari Bengkulu selatan ) Bapak Ichxan Elxandhi,SH.

Dengan pelaksanaan kegiatan sosialisasi hukum Kepala Desa Lubuk Sirih Herwan Afrizal sangat banyak mengucapkan ribuan terima kasih atas materi yang disampaikan oleh ketiga Narasumber baik dari pihak Inspektorat maupun dari DPMD ataupun dari pihak kejaksaan.

Karna disegenap kepemerintahan desa Lubuk Sirih ilir tokoh masyarakat tokoh Agama/Imam dan segenap kader Remaja,karang taruna masih awam apa itu hukum sampai kades.

Yang mana dalam kegiatan sosialisasi hukum ini nanti,ada mapaat nya setelah tanya jawab lansung dengan pihak ketiga Narasumber baik dari pihak Inspektorat dinas PMD dan pihak Kejari Bengkulu Selatan.

Ketiga Narasumber tentu nya hal yang sama dalam penyampaian nya dalam pengelolaan dana desa Lubuk Sirih ilir ikuti jukla juknis aturan yang ada bermusyawarah lah yang baik demi membangun desa tertib administrasi yang sehat.

Jadi ke 25 orang peserta keperangkatan desa dapat mencerna lebih lanjut hasil dari makna sosialisasi hukum yang sampaikan pihak Narasumber,baik dengan keluarga ataupun dengan masyarakat desa setempat.

Terutama didalam mengarungi kehidupan sehari-hari banyak penomena corak dan ragam dalam menjalankan hidup berumah tangga.

Terutama anak-anak kader Remaja dan karang taruna,masih banyak pengaruh dalam lingkungan baik mengunakan bermedia sosial ataupun minum-minuman yang mengandung alkohol sangat rawan pengaruh untuk kejahatan.

Makanya sosialisasi tentang hukum didesa bisa juga di sampaikan terutama dengan keluarga dekat dan anak-anak.

Jangan sampai anak-anak remaja terhkusus didesa lubuk sirih ilir melakukan minuman yang mengandung alkohol atau sejenis nya harapan kepala desa demikian.

Semoga mapaat Sosilisasi hukum desa lubuk sirih ilir dapat dimapaatkan masyarakat ditenga-tenga dalam kegiatan sehari-sehari nya tutup kades. ( *As )

Pos terkait