SPMB 2026 Bengkulu Selatan Tuntas Tanpa Aduan, Dikbud Pastikan Proses Sesuai Regulasi

SPMB 2026 Bengkulu Selatan Tuntas Tanpa Aduan, Dikbud Pastikan Proses Sesuai Regulasi

Bengkulu Selatan||ISBCenter.com – Hari libur tidak menyurutkan langkah jajaran Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Bengkulu Selatan. Pada Sabtu (27/6/2026), hari terakhir pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026, seluruh tim termasuk Kepala Dikbud Lusi Wijaya tetap bertugas di kantor guna memastikan setiap tahapan berjalan tertib dan sesuai aturan.

Langkah ini menjadi bentuk nyata komitmen Pemkab Bengkulu Selatan dalam mengawal SPMB, sekaligus menindaklanjuti arahan Bupati agar proses penerimaan peserta didik baru bebas dari penyimpangan.

Alhasil, SPMB jenjang TK, SD, dan SMP yang digelar sejak 24 hingga 27 Juni 2026 berlangsung lancar. Posko pengaduan yang dibuka Dikbud selama periode penerimaan juga tidak menerima satu pun laporan atau keluhan dari masyarakat.

Kepala Dikbud Kabupaten Bengkulu Selatan, Lusi Wijaya, menegaskan bahwa kehadiran jajaran di kantor pada hari terakhir merupakan pelaksanaan amanat regulasi.

“SPMB sejak dimulai hingga hari ini sebagai hari terakhir telah kami laksanakan. Kehadiran kami di kantor hari ini merupakan amanat regulasi yang mengharuskan kami membuka posko pengaduan. Alhamdulillah, sampai hari terakhir tidak ada satu pun pengaduan mengenai SPMB,” ujar Lusi, Sabtu 27 Juni 2026.

Ia menjelaskan, seluruh pelaksanaan SPMB Tahun 2026 berpedoman pada Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2026, Peraturan Bupati Bengkulu Selatan Nomor 40 Tahun 2026, serta Keputusan Bupati Bengkulu Selatan Nomor 128 Tahun 2026 tentang petunjuk teknis pelaksanaan SPMB.

“SPMB ini juga menjadi ajang edukasi bagi kita semua, termasuk anak-anak, agar belajar menaati regulasi yang berlaku. Walaupun terkadang hasilnya belum sesuai dengan keinginan, pesan Bupati Bengkulu Selatan adalah agar seluruh masyarakat mematuhi aturan yang telah ditetapkan,” katanya.

Terkait anggapan soal sekolah favorit, Lusi menegaskan bahwa kualitas pendidikan di Bengkulu Selatan kini semakin merata. Pemerataan sarana prasarana dan kualitas guru terus dilakukan. Hampir semua tenaga pendidik telah berkualifikasi S1 dan sekitar 99 persen mengantongi sertifikat pendidik.

“Jadi yang ingin saya sampaikan, tempat pendidikan di sekolah mana pun sesungguhnya sama. Yang menentukan keberhasilan pendidikan adalah kemauan belajar anak dan dukungan orang tua,” tegasnya.

Lusi menambahkan, SPMB 2026 dilaksanakan melalui empat jalur sesuai Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2026: domisili, prestasi, afirmasi, dan mutasi. Calon peserta didik dari luar wilayah domisili tetap berpeluang masuk lewat jalur prestasi dengan melengkapi dokumen sebagaimana diatur dalam SK Bupati Nomor 128 Tahun 2026.

Senada, Ketua SPMB Kabupaten Bengkulu Selatan yang juga Sekretaris Dikbud, Syopian Ansori, memastikan tidak ada laporan pelanggaran selama proses berlangsung.

“Tolong dipahami perbedaan kata maksimal dan minimal. Kalau maksimal berarti tidak boleh melebihi ketentuan, sedangkan domisili minimal 50 persen artinya bisa lebih apabila kondisi calon peserta didik di wilayah tersebut memang memenuhi,” jelas Syopian.

Ia merinci, kuota SPMB terdiri dari jalur domisili minimal 50 persen, prestasi maksimal 25 persen, afirmasi maksimal 20 persen, dan mutasi maksimal 5 persen. Menurutnya, beberapa orang tua sempat kecewa karena anaknya belum diterima di sekolah tujuan, namun hal itu murni konsekuensi penerapan sistem, bukan karena pelanggaran.

Berakhirnya SPMB 2026 tanpa aduan menjadi bukti bahwa proses penerimaan peserta didik baru di Bengkulu Selatan berjalan tertib, transparan, dan sesuai regulasi. Dikbud berharap capaian ini memperkuat pemerataan akses pendidikan agar seluruh anak mendapat layanan pendidikan berkualitas secara adil..(*1dn)

Pos terkait