Surat Perjanjian Bermaterai, Pemilik Bangunan dan Kades Palak Siring Berdamai 

Pemilik Bangunan Rika Sedang Menanda tangani Surat Pernyataan Disaksikan Oleh Agustin Harmadi Kepala Desa Palak Siring Kec. Kedurang Bengkulu Selatan

Bengkulu Selatan || ISBCenter.com- Perdebatan penyebab lumpur dijalan lintas Kecamatan Kedurang di Desa Palak Siring akhirnya telah usai. Saling tuding antara Pemerintahan Desa Palak Siring dengan Pihak Pemilik Bangunan akhirnya berakhir damai, pada Senin pagi (21/11/2022).

Rika pemilik bangunan dan Agustin Harmadi Kepala Desa Palak Siring saat duduk bersama.

Kesepakatan damai didapatkan setelah pemilik bangunan Rika dan Agustin Harmadi Kepala Desa Palak Siring duduk bersama di kantor Desa. Kedua belah pihak sepakat mengakhiri perdebatan dengan solusi yang disepakati dan ditandatangani diatas materai oleh Rika sebagai pemilik bangunan.

Bacaan Lainnya
Kesepakatan damai disaksikan oleh Segenap Perangkat Desa dan dihadiri juga oleh Babinsa.

Adapun poin dalam surat perjanjian tersebut yang ditandatangani oleh Rika, yaitu :

  1. Siap menjaga dan membersihkan Siring irigasi sepanjang bangunan yang didirikan
  2. Siap menanggung jawabkan apabila ada kerugian atau gangguan disepanjang Siring irigasi lokasi bangunan yang didirikan.
  3. Apabila ada pihak pengairan membangun irigasi yang rusak di areal bangunan yang didirikan, maka tidak akan menuntut ganti rugi.
  4. Seandainya ada pelebaran jalan maka bersedia memberikan pelebaran Jalan.
  5. Siap memenuhi syarat yang diarahkan Pemerintah Desa Palak Siring, Seperti surat jual beli dan surat izin usaha.

Lima poin perjanjian diatas disepakati oleh Rika pemilik bangunan, dirinya juga menyampaikan permohonan maafnya kepada pihak pemerintah Desa Palak Siring.

“Saya sebagai pemilik bangunan siap memenuhi apa yang diminta oleh pihak Desa Palak Siring,” ujar Rika.

Dengan Surat perjanjian yang telah ditandatangani oleh Rika, maka Agustin Harmadi selaku Kepala Desa Palak Siring menyetujui kegiatan Rika dalam proses pembangunannya.

“Jadi setelah ditandai tangani surat perjanjian oleh Rika sebagai pemilik bangunan, proses pembangunan dibolehkan untuk dilanjutkan kembali,” ujar Kades.

Kesepakatan berdamai Rika sebagai pemilik bangunan dengan pihak Pemerintahan Desa Palak Siring disaksikan oleh segenap Perangkat Desa, dihadiri juga oleh Babinsa dan Linmas.

(**Renald Ayubi)

 

Pos terkait