Syarat Dukungan Calon Independen Walikota Bengkulu 23 Ribu KTP

Kantor KPU Kota Bengkulu

Kota Bengkulu||ISBCenter.com – Tahapan Pemilihan Walikota (Pilwakot) Bengkulu 2024 akan segera dimulai pada Mei mendatang, termasuk pendaftaran bakal calon (bacalon) independen atau perseorangan. Syarat dukungan jalur perseorang atau independen pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota, untuk maju sebagai calon Walikota dan Wakil Walikota Bengkulu harus mampu mengumpulkan syarat dukungan minimal 22.967 dukungan.

Anggota KPU Kota Bengkulu Anggi Stepenshent menjelaskan jumlah DPT di Kota Bengkulu mencapai 270 ribuan dibagi 8,5 persen. Sehingga calon yang maju harus mendapatkan dukungan PILKADA melalui jalur independen 2024 mencapai 22.967 dukungan.

Bacaan Lainnya

Anggi menyampaikan dukungan tersebut dilengkapi dengan fotocopy KTP elektronik dan harus melebihi setengah dari kecamatan. Sementara itu, untuk sebaran di Kota Bengkulu minimal 5 Kecamatan dari 9 Kecamatan yang ada.

Jumlah dukungan tersebut dibuat dalam bentuk surat dukungan yg disertai dengan foto copy KTP elektronik atau surat keterangan yg diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. Ketentuan tersebut merujuk pada UU 10 tahun 2016 tentang pemilihan kepala daerah Gubernur dan Wakil Gubenur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Kota.

Sampai saat ini sejumlah nama santer terdengar maju sebagai balon walikota dan wakil walikota Bengkulu. Beberapa diantaranya sudah mengklaim akan maju lewat jalur independen. (*Hs )

Pos terkait