Lahat||ISBCenter.com – Ancaman Pidana mengintai Kepala Desa dan ASN yang terbukti melanggar netralitas dalam pelaksanaan Pilkada.
Tak main-main hukuman pidana penjara minimal satu bulan, maksimal enam bulan,Ancaman itu berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK), dalam Pasal 71 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016.
“ASN harus menunjukkan integritas yang tinggi dan menjaga netralitas. Setiap tindakan yang mencederai prinsip netralitas bisa berujung pada pidana, dan kami akan menindak tegas jika ada ASN maupun kades yang terbukti berpihak pada salah satu pasangan calon,” tegas Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lahat, Nana Priana, saat Rapat koordinasi dengan Kades, Lurah dan perangkat desa/kelurahan se Kabupaten Lahat di Hotel Santika, Jumat (15/11/2024).
Nana menyebut, peringatan itu ditekankan menyusul kekhawatiran terhadap praktik politik uang dan intervensi dalam Pilkada.
Komitmen itu ditekankan, untuk memastikan Pilkada Lahat berjalan sesuai dengan prinsip demokrasi yang jujur dan adil.
“ASN, kades, ingat !, hindari segala bentuk keterlibatan dalam politik praktis, baik itu dalam bentuk dukungan terselubung maupun pemberian fasilitas kepada calon tertentu. Apalagi jika terlibat dalam praktik politik uang,” sampainya.
Sementara, Pj Bupati Lahat, Imam Pasli SSTP MSi meminta, seluruh Kades, Lurah, serta perangkat desa untuk turut berperan dalam mengawasi pelaksanaan Pilkada di tingkat bawah.
Memastikan tidak ada intervensi dari pihak manapun yang dapat merusak proses demokrasi.
Mengingat, keberhasilan Pilkada yang aman dan damai, sangat bergantung pada komitmen seluruh pihak untuk menjalankan tugas dengan profesionalisme dan netralitas.
“Pilkada harus berjalan dengan integritas. ASN di Lahat harus menjadi contoh dalam menjaga netralitas. Jika ada yang melanggar, kami akan mengambil tindakan tegas, sesuai dengan ketentuan hukum,” ucap Imam Pasli.(*BM )










