Bengkulu||ISBCenter.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu resmi menahan tiga tersangka kasus dugaan tambang ilegal mineral dan batu bara (minerba).
Penahanan dilakukan setelah Kejari menerima pelimpahan tahap II dari penyidik Direktorat Reskrimsus Polda Bengkulu. Berkas ketiga tersangka telah dinyatakan lengkap (P-21).
Ketiga tersangka yang ditahan adalah Thomas Wahyu Utomo, Wilson Pane, dan Rodali. Bersama para tersangka, jaksa juga menerima barang bukti berupa 5 unit truk merek Lohan dan batu bara seberat lebih dari 80 ton.
Kasi Intelijen Kejari Bengkulu, Yuharmen, mengatakan ketiga tersangka langsung ditahan di Rutan Kelas IIA Malabero Bengkulu selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penuntutan.
“Ketiga tersangka beserta barang bukti sudah kami terima pada tahap II. Untuk mempercepat proses penuntutan, ketiganya kami lakukan penahanan selama 20 hari di Rutan Malabero,” kata Yuharmen.
Yuharmen menegaskan, penanganan kasus ini merupakan bentuk keseriusan Kejaksaan dalam menindak tegas praktik pertambangan tanpa izin yang merugikan keuangan negara dan mengancam kerusakan lingkungan.
“Kami ingin penanganan ini memberikan efek jera, agar praktik tambang ilegal tidak terulang lagi di wilayah Bengkulu,” tegasnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba, sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 2 Tahun 2025.
Khusus untuk tersangka Thomas Wahyu Utomo, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menerapkan pasal berlapis dengan menambahkan Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Saat ini JPU tengah merampungkan surat dakwaan. Dalam waktu dekat, berkas perkara akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Bengkulu untuk disidangkan..(*rz)










