Bengkulu||ISBCenter.com – Hari ini Pemerintah Provinsi Bengkulu berencana menyerahkan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (PPAS) APBD Perubahan Provinsi Bengkulu, tahun anggaran 2024 melalui rapat Paripurna DPRD Provinsi Bengkulu, Senin (5/8).
Sesuai agenda tersebut, akan dilakukan juga penandatanganan KUA PPAS APBD tahun 2025. Namun Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu, Isnan Fajri mengatakan bila paripurna hari ini tidak korum, maka kemungkinan untuk APBD Perubahan juga KUA PPAS APBD Provinsi Bengkulu pembahasannya akan dilakukan dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Hal itu dikarenakan keterbatasan waktu menjelang pelantikan Anggota DPRD Provinsi Bengkulu periode 2024 – 2029, yang akan digelar pada 2 September 2024.
“Kita pesimis pembahasannya bisa diselesaikan dengan batas waktu 30 Agustus ini, karena Anggota DPRD Provinsi Bengkulu yang baru dilantik tanggal 2 September. Sementara DPRD ini baru bisa bekerja setelah AKD (Alat Kelengkapan Dewan) terbentuk,” jelas Isnan Fajri.
Untuk pembentukan AKD yang baru, biasanya membutuhkan waktu kisaran satu bulan sementara dengan tenggat waktu terbatas Isnan Fajri mengatakan kemungkinan Provinsi Bengkulu tanpa APBD Perubahan (APBD P) sehingga untuk mekanisme pembahasan dilakukan dengan Kemendagri.
“Jadi prediksinya, kalau tidak selesai Agustus pembahasan APBD P maka kita tidak ada perubahan. Kalau tidak ada perubahan, mekanismenya APBD perubahan dibahas dengan kemendagri dan kewenangannya sangat terbatas. Skema terburuknya kalau tidak ada perubahan maka nantinya akan menggunakan Peraturan Gubernur atau Peraturan Kepala Daerah,” tambahnya.
Menjawab terkait alokasi penganggaran dalam APBD Perubahan, dituturkan Isnan Fajri sebenarnya tidak terlalu ada perubahan pos anggaran yang signifikan apalagi dari Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (Silpa) tahun 2023 lalu, hanya Silpa Semu atau pengalokasiannya sudah ditentukan.
Secara keseluruhan Silpa tahun 2023 berjumlah Rp68,9 miliar yang bersumber dari Kas Daerah, BLUD M. Yunus, RSKJO, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Bengkulu serta di Dinas Sosial.
“APBD Perubahan tidak banyak, Silpa hampir tidak ada karena Silpa semu. Dana BLUD dikembalikan ke Rumah Sakit, dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) dikembalikan ke sekolah,” tutupnya. (*Rozi )










