Terhitung 2021 Harga BBM Non Subsidi Naik di Bengkulu

Bengkulu||ISBCenter.com – Terhitung mulai 01 Januari 2021, harga BBK (Bahan Bakar Khusus) di seluruh SPBU wilayah kerja Provinsi Bengkulu mengalami kenaikan.

Kenaikan ini dikarenakan, adanya kebijakan penyesuaian dari kenaikan tarif PBBKB (Pajak atas Penggunaan Bahan Bakar Bermotor) yang telah ditetapkan berdasarkan Peraturan Gubernur nomor 2 tahun 2020 Provinsi Bengkulu tertanggal 25 Februari 2020.

Bacaan Lainnya

PBBKB Bengkulu untuk produk BBK, mengalami kenaikan menjadi 10 persen. Sedangkan produk Jenis BBM Tertentu (JBT) atau BBM Bersubsidi dan Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) tetap 5 persen.

PBBKB sendiri didefinisikan, sebagai pajak atas penggunaan bahan bakar kendaraan bermotor, yang merupakan salah satu kegiatan pajak dan menjadi kewenangan dari Pemerintah daerah Provinsi.

Hal ini termuat dalam pasal 2 ayat (2) huruf c Undang-Undang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (UU PDRD).

Sementara subjek dari PBBKB, adalah semua konsumen pengguna bahan bakar kendaraan bermotor. Selanjutnya, orang pribadi atau badan yang menggunakan bahan bakar kendaraan tersebut, termasuk oleh penyedia bahan bakar kendaraan bermotor.

Kemudian yang dimaksud penyedia bahan bakar kendaraan bermotor itu, adalah produsen dan/atau importir dari bahan bakar itu sendiri, baik yang menjual maupun yang menggunakannya.

Sebelumnya, Pertamina bersama Hiswana Migas berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Bengkulu untuk mempertimbangkan kenaikan PBBKB tersebut, dan Pemprov setuju untuk melakukan penundaan penerapan hingga Oktober 2020, dan memberikan keringanan PBBKB sebesar 50 persen dari Oktober 2020 hingga 31 Desember 2020.

Adapun BBK yang mengalami kenaikan harga sebagai berikut :

  1. BBK jenis Pertalite mengalami kenaikan harga sebesar Rp 350,-/liter (tiga ratus lima puluh rupiah) dari harga semula Rp 7.650,-/liter (tujuh ribu enam ratus lima puluh rupiah) menjadi Rp 8.000,-/liter (delapan ribu rupiah).
  2. BBK Pertamax mengalami kenaikan harga sebesar Rp 400,-/liter (empat ratus rupiah) dari harga semula Rp 9.000,-/liter (sembilan ribu rupiah) menjadi Rp 9.400,-/ liter (sembilan ribu empat ratus rupiah).
  3. BBK jenis Dexlite mengalami kenaikan harga sebesar Rp 400,- liter (empat ratus rupiah) dari harga semula Rp 9.400,-/liter (sembilan ribu empat ratus rupiah) menjadi Rp 9.800,-/ liter (sembilan ribu delapan ratus rupiah).
  4. BBK jenis Turbo mengalami kenaikan harga sebesar Rp 400,-/liter (empat ratus rupiah) dari harga semula Rp 9.850,-/liter (sembilan ribu delapan ratus lima puluh rupiah) menjadi Rp 10.250,-/ liter (sepuluh ribu dua ratus lima puluh rupiah).
  5. BBK jenis Dex mengalami kenaikan harga sebesar Rp 400,-/liter (empat ratus rupiah) dari harga semula Rp 10.200,-/liter (sepuluh ribu dua ratus rupiah) menjadi Rp10.600,-/ liter (sepuluh ribu enam ratus rupiah).

Unit Manager Communication, Relation & CSR MOR II, Umar Ibnu Hasan menyampaikan, Pertamina ingin berkontribusi terhadap peningkatan PAD (Pendapatan Asli Daerah) Provinsi Bengkulu lewat PBBKB.

“Dari pendapatan ini digunakan oleh Pemerintah Provinsi Bengkulu untuk bisa menambahkan dan membiayai kegiatan operasional, maupun proyek pembangunan Pemerintah setempat, secara keseluruhan dan merata,” pungkas Umar dalam rilisnya pada Sabtu, (2/1/2021)..(**Es)

Pos terkait