Terkait Kouta PPPK, Pemda dan Kementerian Agama Main Lempar-Lemparan

Bengkulu||ISBCenter.com – Berdasarkan informasi dari Kantor BKD Provinsi, usulan kouta formasi PPPK untuk guru agama itu ada di Kakanwil Kemenag.

Ketua GTKHNK35+ Provinsi Bengkulu “Yusak” mengatakan, semakin ruwet dan tidak jelas nasib kawan kawan guru guru agama. Patut di duga, ini sengaja di ciptakan untuk mempersulit guru agama Kristen dan Islam yang sudah lama mengabdi. Di mana mereka mengabdi sudah belasan tahun, tanpa ada kejelasan status dan gaji yang jauh dari layak.

Bacaan Lainnya

Sebuah contoh :
Analisis kebutuhan guru PPPK se provinsi Bengkulu ada 10.000 LBH. Herannya Pemda se Provisni Bengkulu hanya mengusulkan total 5 ribu lebih. Itupun tidak termasuk guru agama. Persis sama dengan Kalimantan Barat, ujarnya

Padahal Jika merujuk kebutuhan guru PPPK, maka seharusnya semua guru honorer bisa diusulkan, karena faktanya memang mereka di butuhkan., Lanjutnya

Kejanggalan terlihat, bahwa jumlah honorer tidak sama dengan usulan Pemda, jauh berbeda dari analisis kebutuhan guru PPPK dari dirjen GKT, sambung yusak

Pak Gubernur Dr. Rohidin Mersyah mohon dijelaskan. Apa sebenarnya yang terjadi..? dengan nada begitu optimis Yusak bertanya.

Seperti diketahui dari informasi terbaru dari Kemenag RI tentang Formasi CPNS dan PPK, Sekjen Kemenag Nizar Ali mengatakan, formasi CPNS guru agama pada sekolah umum bukan kewenangan kementeriannya, melainkan pemerintah daerah (pemda).

“Pemda yang tahu kebutuhan agama pada sekolah di wilayahnya,” tegas Nizar di Jakarta, Kamis (27/5).

“Jadi masing-masing pemda langsung mengusulkan formasinya kepada KemenPAN-RB melalui Kemendikbudristek,” sambungnya.

Menurut Nizar, Sejak diberlakukan otonomi daerah, guru agama terbagi dua. Pertama, guru agama yang diangkat Kemenag. Kedua, guru agama yang diangkat pemda (Dinas Pendidikan).

Guru sekolah umum tingkat dasar, termasuk guru agama, berada di bawah pemda kabupaten/kota. Kemudian guru sekolah umum tingkat menengah berada di bawah pemerintah provinsi.
Nizar menerangkan, dasar pengusulan formasi CPNS adalah kebutuhan organisasi. Setiap pemda, tentu memiliki peta kebutuhan PNS di wilayah masing-masing. “Saya berharap, usulan guru agama yang diajukan pemda juga memerhatikan kebutuhan seluruh agama yang ada di daerahnya,” tegasnya.
“Kewenangan Kemenag adalah mengusulkan formasi guru agama pada lembaga pendidikan agama negeri. Misalnya, madrasah negeri, sekolah agama Kristen negeri, dan Sekolah Agama Katolik negeri,” tutupnya..(**Idn).

Pos terkait