Terkait Pembakaran Bendera Partai, Kader PDI Perjuangan Datangi Mapolres Bengkulu

Pengurus dan kader PDI Perjuangan Kota Bengkulu menyampaikan surat yang ditujukan kepada Kapolri melalui Kapolres Bengkulu

Bengkulu||ISBCenter.com – Pasca adanya Aksi Pembakaran Bendera PDI Perjuangan dihalaman Gedung DPR-RI dalam Aksi Massa Menolak RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP), para kader PDI Perjuangan se-Indonesia sangat merasa dirugikan atas aksi tersebut. Seluruh kader PDI Perjuangan merasa marwah partai telah diusik oleh pihak-pihak yang melakukan aksi pembakaran Bendera PDI Perjuangan. Untuk itu, Kader meminta kepada Pihak Kepolisian Republik Indonesia mengusut tuntas sampai kepada aktor intelektualnya.

Diterima langsung oleh Waka Polres dan Kasat Intel Polres Bengkulu, para Pengurus dan kader PDI Perjuangan Kota Bengkulu menyampaikan surat yang ditujukan kepada Kapolri melalui Kapolres Bengkulu yg intinya meminta pihak Kepolisian Republik Indonesia melakukan proses hukum secara profesional dan sesuai ketentuan peraturan perundangan yang berlaku.

Bacaan Lainnya

Kami sengaja belum melakukan aksi turun kelapangan, karena kami percaya bahwa pihak Kepolisian Republik Indonesia akan mengusut tuntas kasus ini, terang Mirza, S.H., M.Kn selaku Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Bengkulu.

Harapannya kedepan tidak lagi ada aksi bakar membakar, karena sebaiknya kita selaku warga yang baik haruslah menjaga dan melakukan aksi secara santun dan beradab, tegas Mirza.


Disamping itu, Deden Abdul Hakim, S.H. selaku Kepala Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) PDI Perjuangan menegaskan bahwa terkait ketentuan hukum apa yang dilanggar dalam aksi Pembakaran Bendera PDI Perjuangan pada prinsipnya PDI Perjuangan menyerahkan sepenuhnya kepada pihak Kepolisian sekalipun menurut kami sangat mungkin dugaan tindak pidana yang dilakukan itu melanggar Pasal 160 KUHP, dan/atau Pasal 170 KUHP, dan/atau Pasal 406 KUHP.

Kita menunggu prosesnya akan seperti apa kedepannya, biarkan pihak Kepolisian bekerja kerena nanti Kepolisian-lah yang akan menjerat para pelaku telah melanggar ketentuan Pasal berapa baik bagi si pembakar dan/atau si penghasut dan/atau Koordinator Lapangannya juga…(****Id)

Pos terkait