Tertibkan Peredaran Miras Ilegal, Pemkot Bengkulu Dukung Penuh Razia Satpol-PP

Walikota Bengkulu Dedy Wahyudi

Bengkulu||ISBCenter.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu terus memperketat pengawasan terhadap peredaran minuman beralkohol ilegal di wilayahnya. Penertiban dilakukan terhadap pedagang maupun pengusaha tempat hiburan yang kedapatan menjual miras tanpa mengantongi izin resmi.

Wali Kota Bengkulu, Dedy Wahyudi, menegaskan pihaknya memberikan dukungan penuh kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Bengkulu untuk melakukan penindakan di lapangan.

“Kami mendukung Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Bengkulu untuk melakukan penertiban sebab penjualan minuman beralkohol harus memiliki izin,” kata Wali Kota Bengkulu Dedy Wahyudi di Bengkulu, Rabu.

Dedy meminta kepada seluruh pemilik usaha, khususnya tempat hiburan malam, untuk memastikan seluruh dokumen perizinan telah lengkap sesuai regulasi yang berlaku. Pemkot, kata dia, tidak melarang aktivitas usaha, namun peredaran miras wajib taat aturan.

“Harus ada izin, kalau enggak ada izin tidak boleh (berjualan), nanti polisi masuk melakukan penertiban,” ujar dia.

Sementara itu, Satpol-PP Kota Bengkulu bersama aparat gabungan terus menggencarkan razia dan pengawasan di sejumlah titik, salah satunya di kawasan wisata Pantai Panjang yang menjadi lokasi sejumlah tempat hiburan malam.

Dari hasil razia, petugas menemukan sejumlah botol minuman beralkohol dengan kadar tinggi yang diduga kuat belum dilengkapi izin edar sesuai ketentuan.

Selain menyita barang bukti, petugas juga melakukan pemeriksaan dokumen perizinan usaha untuk memastikan operasional tempat hiburan berjalan sesuai aturan, mulai dari batasan usia pengunjung, lokasi konsumsi miras, hingga batas waktu operasional.

“Kami tidak melarang, tetapi melakukan pengawasan dan pengendalian. Ada ketentuan mengenai usia, tempat mengonsumsi, dan waktu kegiatan,” sebutnya..(rz)

Pos terkait